SRIPOKU.COM, MARTAPURA — Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur menangkap buronan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang petani di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Pelaku KA (49), ditangkap di sebuah pondokan di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi hampir empat tahun lalu.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB di jalan umum Desa Kota Negara.
Korban bernama Jamaluddin (48), warga Desa Kota Negara.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek di bagian belakang kepala.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tertanggal 8 September 2022.
Setelah melakukan penyelidikan selama bertahun-tahun, polisi memperoleh informasi pada Agustus 2026 bahwa KA berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona SH MH kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Ipda M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW untuk melakukan pengecekan.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut benar dan tim kemudian melakukan penangkapan," kata Rendi, kepada Sripoku.com Senin (17/8/2026).
Sempat Melarikan Diri ke Sejumlah Daerah
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa KA sempat melarikan diri setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Menurut keterangan terduga pelaku, ia pergi ke Pekanbaru selama sekitar enam bulan. Setelah itu, ia berpindah ke Lampung dan tinggal di wilayah tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Sebelum akhirnya diamankan, KA diketahui berada di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
"Menurut keterangan pelaku, setelah kejadian dia melarikan diri ke Pekanbaru selama kurang lebih enam bulan. Setelah itu bergeser ke Lampung dan berada di sana kurang lebih tiga tahun, sebelum akhirnya berada di Desa Talang Tengah Laut," jelas Rendi.
Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Khoirul Anam untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Jamaluddin meninggal dunia.
Penyidik juga masih mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan alat bukti yang ada. Kami akan melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas peran dan rangkaian peristiwa dalam perkara ini," ujar Rendi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan hitam bertuliskan "FOSTIN" serta Visum Et Repertum korban.
Penyidik juga telah memeriksa pelapor, saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Perkara tersebut ditangani sebagai tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan penyidik.
Tahapan penyidikan selanjutnya meliputi pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, rekonstruksi, koordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap.