Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat tiga emiten bank yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC). Status tersebut menunjukkan kepemilikan saham pada emiten relatif terkonsentrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, status HSC lebih berkaitan dengan struktur kepemilikan saham dan potensi pergerakan harga saham.
“Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan pada saham yang relatif terkonsentrasi,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Senin (17/8/2026).
OJK menyebut saham dengan status HSC pada umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar.
Karena itu, status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Meski berpotensi memengaruhi volatilitas saham, OJK menegaskan status HSC tidak memberikan dampak langsung kepada nasabah bank.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah mempertimbangkan bahwa operasional bank sehari-hari diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas terkait,” ujar Dian.
OJK tetap mengingatkan investor agar tidak hanya mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan ketika mengambil keputusan investasi.
Fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, serta kualitas tata kelola juga perlu diperhatikan.
Dengan demikian, status HSC lebih menjadi perhatian bagi investor dari sisi risiko saham, bukan indikator bahwa layanan atau operasional bank akan terganggu.