BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 1.806 warga binaan di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bangka Belitung, Ade Agustina, mengatakan ribuan warga binaan yang menerima remisi tersebut terbagi dalam dua kategori.
Sebanyak 1.753 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 53 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Dari 53 warga binaan yang memperoleh RU II, sebanyak 40 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dari total jumlah tersebut, untuk warga binaan yang langsung bebas ada 40 orang. Jadi yang RU 2 ini masih harus menjalani dendanya, dan untuk data ini tersebar di seluruh Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ade Agustina.
Ade mengatakan, untuk pemberian remisi yang dilakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Satu diantara syarat wajib mendapatkan remisi, yakni warga binaan berperilaku baik serta mengikuti seluruh program kegiatan yang sudah ditentukan di masing-masing lapas.
"Tidak melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana yang lainnya di dalam, sepertu melakukan pemukulan dan lainnya. Ini adalah pelanggaran yang masuk dalam kategori berat dan dikenakan sanksi Register F, sanksi berat sehingga tidak bisa mendapatkan remisi," bebernya.
Pemberian remisi ini pun diberikan, sesuai dengan hak asasi manusia sehingga mendapatkan apresiasi ketika warga binaan mengikuti ketentuan.
Sementara itu Ade Agustina meminta dukungan masyarakat, termasuk dengan mendukung pelatihan-pelatihan warga binaan.
"Mendisiplinkan mereka dan menyiapkan memiliki kemampuan, baik dalam kegiatan kemandirian yaitu untuk mencari nafkah. Hal ini dilakukan karena kita tahu ternyata masyarakat yang baru masuk, kita tahu bahwa tidak selesai sekolahnya hingga tidak bisa mengaji," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)