3 Koruptor Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk dalam 115 Warga Binaan Rutan Ponorogo
Alga W August 17, 2026 04:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sebanyak 115 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.

Pantauan TribunJatim.com, SK pemotongan masa tahanan diberikan secara simbolis oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Senin (17/8/2026).

Baca juga: Rumah Warga Kayen Kidul di Kediri Terbakar Gegara Lupa Matikan Tungku, Kerugian sampai Rp70 Juta

Selain itu, forum pimpinan daerah (Forpimda) lain juga memberikan simbolis SK remisi kepada penerima.

Seperti Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dan Dandim 0802 Letkol Arh Farauk.

Dari 115 warga binaan yang mendapatkan remisi, tiga di antaranya merupakan warga binaan kasus korupsi.

"Total ada tiga napi korupsi yang dapat remisi atau potongan masa tahanan. Kasusnya korupsi PTSL," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, Senin.

Ketiga koruptor mendapatkan remisi dengan besaran bervariasi.

Ada yang mendapatkan potongan masa tahanan dua hingga lima bulan.

"Bervariasi mbak, ada yang dua maupun lima bulan untuk potongan masa tahanannya," terang Agung, sapaan akrabnya.

Agung menjelaskan, untuk jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo sebanyak 197 orang, 115 warga binaaan diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Rutan Ponorogo per hari ini jumlahnya 197 orang. Ya, kami usulkan kemarin untuk remisi ada 115. Terdiri dari 5 perempuan dan 110 sisanya laki-laki," kata Agung.

Dari 115 warga binaan tersebut, paling banyak adalah narapidana umum, ada 95 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan.

"Sisanya itu koruptor maupun tentang narkoba dan obat-obat terlarang," papar Agung ketika ditemui Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan masa pidana yang telah dijalani.

"Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan," papar Agung ditemui TribunJatim.com.

Syarat yang dimaksud di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan," jelasnya.

Jumlah penerima remisi tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

"Sama saja dengan tahun lalu," urainya.

Agung menyampaikan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri," urainya.

Baca juga: Peserta Muktamar ke-35 NU di Jombang Diminta Tetap Aktifkan Status BPJS Kesehatannya

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita menjelaskan, pemberian remisi merupakan tanda pemerintah hadir.

Pun adanya pelatihan-pelatihan, memberikan pendidikan. 

"Nah, pendidikan, lalu pelatihan-pelatihan UMKM itu kami sampaikan untuk terus dilanjut, sehingga yang mendapat remisi ketika keluar mereka sudah punya apa bekal," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.