Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 1.454 narapidana di Jawa Barat bakal mendapatkan amnesti. Mereka masih harus menunggu surat keputusan yang sekarang belum ditandatangani Presiden.
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno menyampaikan dari jumlah itu sekitar 1.100 narapidana yang masuk dalam program amnesti kebangsaan.
"Amnesti kebangsaan itu program pengampunan bagi narapidana tertentu yang diberikan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi ke masyarakat melalui program kebangsaan. Amnesti kebangsaan diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan tertentu," katanya di Lapas Banceuy, Senin (17/8/2026).
Mereka yang nanti masuk dalam amnesti kebangsaan akan diikutsertakan seperti Komcad. Namun, pelaksanaan program itu masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah. Kemudian, sekitar 354 napi lainnya masuk dalam kategori amnesti kemanusiaan.
Dia menambahkan, pengajuan amnesti dilakukan pada tahun ini. Khusus program amnesti kebangsaan, salah satu persyaratannya, yakni napi berusia 18 hingga 40 tahun. Kemudian, untuk napi yang mendapatkan amnesti kebangsaan, katanya tidak serta merta langsung bebas begitu SK diterbitkan. Sebab, mereka masih harus mengikuti pendidikan yang mekanismenya tengah disiapkan pemerintah.
Rencananya, para penerima amnesti kebangsaan akan menjalani pendidikan yang konsepnya kurang lebih menyerupai Komcad. Dia menyebut pelaksanaan pendidikan direncanakan berlangsung di Brimob Cikeas dengan melibatkan Polri.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan, hadir di Lapas Banceuy dalam rangka pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Jabar. Dia berharap remisi yang diterima warga binaan menjadi motivasi untuk memperbaiki diri.
"Saya berharap kepada seluruh narapidana dan warga binaan, anak binaan yang mendapatkan remisi ini, manfaatkan sebaik mungkin remisi ini dan jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi dan jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu," katanya.
Pada momentum HUT ke-81 RI, sebanyak sekitar 20.500 narapidana di Jabar mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 346 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. (*)