BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren Modern Al-Furqan Muhammadiyah Banjarmasin berakhir damai melalui mediasi antara masing-masing dari keluarga korban dan santri yang terlibat.
Mediasi digelar pada Minggu (16/8/2026), dengan menghadirkan orang tua dan santri kelas 11 dan 12 yang terlibat. Pertemuan juga dihadiri pimpinan pondok dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Al-Furqan.
Kepala Asrama Ponpes Al-Furqan, Ustaz Chusnul Akib mengatakan, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan masukan dalam mediasi tersebut.
Keluarga santri kelas 12 kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan menandatangani sejumlah kesepakatan perbaikan yang disaksikan pimpinan pondok dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
“Alhamdulillah bisa terselesaikan dengan damai secara kekeluargaan,” ujar Akib, Senin (17/8/2026).
Meski berakhir damai, pihak pondok tetap memberikan sanksi kepada santri kelas 12 yang terlibat. Mereka diberikan Surat Peringatan (SP) 2 dan diwajibkan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Jika kembali melakukan pelanggaran, sanksi akan ditingkatkan menjadi SP3 berupa dikeluarkan dari asrama.
Selain itu, pondok untuk sementara membekukan organisasi mudhabir dan mudhabiro yang selama ini melibatkan santri kelas 11 dan 12 dalam membantu kegiatan dan pengawasan santri.
Baca juga: Api Karhutla Mendekati Permukiman di Desa Pesayangan Martapura Banjar, Warga Setempat Cemas
Sebagai gantinya, pendampingan santri akan dilakukan langsung oleh ustaz dan ustazah.
“Untuk sementara kita bekukan, jadi tidak ada lagi keorganisasian mudhabir-mudhabiro. Sebagai penggantinya adalah ustaz langsung yang menjalankan semua kegiatan,” katanya.
Menurut Akib, mudhabir dan mudhabiro selama ini membantu berbagai aktivitas santri, mulai dari pendampingan bahasa Arab dan Inggris, kegiatan di masjid hingga pengawasan aktivitas sehari-hari di asrama.
Ia menyebut hubungan antara santri kelas 11 dan 12 selama ini berjalan baik, karena mereka menjalani aktivitas bersama selama berada di pesantren.
“Selama ini Alhamdulillah aman, tidak ada masalah,” katanya.
Akib menambahkan, perubahan sistem pendampingan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pondok setelah terjadinya persoalan antara santri kelas 11 dan 12.
Kronologi
Sebelumnya, persoalan bermula dari kejadian di asrama pada Sabtu malam (8/8/2026) yang melibatkan santri kelas 11 dan kelas 12. Sejumlah santri kelas 11 diduga mengalami kekerasan oleh kakak tingkatnya.
Salah satu santri dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapat penanganan medis. Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diketahui orang tua dan pihak pondok.
Pihak pondok selanjutnya melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan keluarga santri. Lalu, mediasi antara keluarga korban dan keluarga santri kelas 12 digelar pada Minggu (16/8/2026).
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)