TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 386 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi umum 17 Agustus, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah warga binaan yang menerima remisi, 4 di antaranya langsung bebas.
Sementara ada 60 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi, karena tidak memenuhi syarat.
“Yang tidak menerima remisi, seperti masih berstatus tahanan, belum 6 bulan menjalani hukuman dan sedang menjalani hukuman subsider,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia.
Baca juga: Enam Napi Bebas Langsung Usai Terima Remisi di Rutan Kelas IIB Trenggalek
Lanjutnya, untuk hukuman subsider tidak boleh menerima potongan remisi.
Hukuman subsider ini biasanya pidana denda, namun tidak dibayar sehingga diganti dengan pidana penjara.
Lamanya hukuman pengganti ini harus dijalani penuh tanpa ada potongan.
Hukuman denda ini biasanya dijatuhkan pada tindak pidana korupsi maupun perkara narkoba.
“Ada yang sebenarnya sudah bisa bebas, tapi masih menjalani hukuman subsider. Mereka termasuk yang tidak bisa mendapat remisi,” tambah Kurnia.
Remisi paling sedikit yang diterima warga binaan adalah 1 bulan, sedangkan yang paling lama selama 6 bulan.
Secara simbolis, remisi ini diserahkan oleh Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Plt Bupati hadir sebagai representasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bupati bersama Forkopimda sempat diajak melihat kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
Ada bidang konveksi, peternakan, perikanan dan pengolahan produk sabut kelapa.
“Peternakannya ada domba dan ayam petelur. Meski belum 100 persen, tetapi sudah produksi,” ungkapnya.
Baca juga: 17 Rumah Dapat Bantuan Bedah Rumah, Jadi Tradisi HUT Kemerdekaan RI di Trenggalek
Ahmad Baharudin menambahkan, selama ini sudah ada kerja sama antara Pemkab Tulungagung dan Lapas Tulungagung.
Ia berharap ke depan kerja sama ini bisa disinkronisasi agar sejalan dengan program pembinaan di Lapas.
Selain itu Baharudin berupaya merumuskan program pendampingan warga binaan yang selesai menjalani masa hukuman, dan kembali ke masyarakat.
“Biar nanti dirapatkan di Pemda. Harapannya ada pendampingan warga binaan kembali ke masyarakat,” tandasnya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)