Refleksi Kemerdekaan Pers: PWI Jateng Dorong Negara Anugerahi Pahlawan Nasional Almarhum Udin Bernas
Rustam Aji August 17, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mendukung penuh usulan PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan almarhum Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, wartawan harian Bernas, sebagai pahlawan nasional di bidang jurnalistik.

Ketua PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, menegaskan bahwa dedikasi dan pengorbanan Udin yang gugur saat menjalankan tugas pada tahun 1996 merupakan bukti nyata perjuangan insan pers dalam mempertahankan kebebasan pers serta menyampaikan kebenaran kepada publik.

"Udin wafat dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kematiannya menjadi bukti nyata bahwa pers adalah pilar demokrasi yang sering kali harus membayar mahal demi kebenaran dan kepentingan publik. Kami mendukung penuh usulan PWI DIY," tegas Setiawan di Semarang, Senin (17/8/2026).

Pihaknya menilai, momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat untuk mengingatkan kembali negara dan masyarakat bahwa perjuangan menjaga independensi pers belum usai.

Pengakuan Negara atas Profesi dan Perjuangan Insan Pers

Menurut Setiawan, penetapan wartawan Udin pahlawan nasional bukan sekadar bentuk apresiasi terhadap individu, melainkan simbol pengakuan negara terhadap profesi wartawan yang konsisten mengawal keadilan.

Ia berharap sosok almarhum dapat menjadi inspirasi abadi bagi para jurnalis generasi muda untuk tetap berani dan independen di tengah dinamika pers modern.

Baca juga: Mati Listrik Total 4 Hari di Laut China Selatan, Kapal Perang AS USS Benfold Terombang-ambing

"Kalau negara menetapkan Udin sebagai pahlawan nasional, itu artinya negara mengakui bahwa pena dan keberanian wartawan adalah bagian dari sejarah perjuangan bangsa," tambah Setiawan.

Tahapan Pengusulan dan Perlunya Pengawalan Serius

Kendati demikian, PWI Jawa Tengah menyadari bahwa proses penganugerahan gelar pahlawan nasional membutuhkan waktu dan harus melewati prosedur verifikasi ketat sesuai perundang-undangan.

Proses tersebut meliputi pengkajian dari tingkat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) provinsi, tingkat pusat, hingga penilaian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum direkomendasikan kepada Presiden.

Setiawan mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk serius dan konsisten mengawal setiap tahapan administrasi hingga substansi agar usulan pahlawan nasional bagi wartawan legendaris tersebut dapat terwujud demi merawat ingatan kebebasan pers Indonesia.(Rad)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.