BANGKAPOS.COM - Sosok Ratna Sari Dewi Soekarno yang berusia 86 tahun mencuri perhatian publik saat menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026).
Istri keenam Presiden pertama RI ini duduk anggun di barisan depan podium tamu undangan dengan balutan kebaya putih, bawahan merah, dan selendang batik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa kehadiran Ratna Dewi Soekarno terjadi karena momentum yang pas di tengah agendanya berkunjung ke Jakarta.
"Tahun ini kebetulan Ibu Dewi Soekarno sedang berkunjung ke Indonesia dan beliau berkunjung ke Jakarta sehingga karena waktunya pas, kemudian beliau bisa hadir," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Mensesneg menjelaskan bahwa seluruh keluarga mantan presiden dan wakil presiden sebenarnya selalu diundang setiap tahun, meski tidak semuanya memiliki jadwal yang sesuai.
"Memang setiap tahun kan sebenarnya, hampir seluruh keluarga presiden dan wakil presiden terdahulu, hanya memang tidak selalu di setiap tahun beliau-beliau itu memiliki waktu atau jadwalnya bisa sesuai," ucap Prasetyo.
Saat kembali menginjakkan kaki di tempat bersejarah tersebut, Dewi Soekarno mengaku kaget melihat banyaknya perubahan fisik bangunan di area Istana.
“Saya kaget sekali istananya sudah ganti banyak ya, ada gedung yang dulu tidak ada. Dulu antara Istana Negara dan Istana Merdeka, ada halaman yang besar, sekarang ada gedung,” kata dia.
Pada peringatan HUT ke-81 RI ini, wanita yang menetap di Jepang tersebut menyampaikan harapan terbaiknya untuk kemajuan Indonesia.
"Selalu maju sekali," harapnya.
• Susunah Ternyata Bukan Pengupas Bawang Tapi Pekerja Dapur MBG, Fakta Soal Gaji 700 Ribu Terungkap
Lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama Naoko Nemoto, wanita yang kini genap berusia 86 tahun ini dikenal luas sebagai pengusaha, sosialita, dan tokoh televisi.
Awal pertemuannya dengan Soekarno terjadi di Tokyo pada tahun 1959 saat sang Proklamator berusia 57 tahun melakukan kunjungan kenegaraan.
Setelah diundang berkunjung ke Indonesia, keduanya memutuskan untuk menikah pada tahun 1962 saat Naoko berusia 22 tahun dan dianugerahi nama Indonesia, Ratna Sari Dewi.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri bernama Kartika.
Sepeninggal Presiden Soekarno, Ratna sempat bermukim di beberapa negara Eropa sebelum akhirnya menetap kembali di Jepang.
Melalui Yayasan Kartika Soekarno yang didirikan putrinya, ia aktif mendukung berbagai program bantuan pendidikan dan kesehatan anak-anak di Indonesia.
Di Negeri Sakura, Dewi Soekarno sering tampil di acara televisi serta dipercaya menjadi juri dalam ajang kontes kecantikan internasional.
Pada 12 Februari 2025, ia mengejutkan publik dengan mengumumkan pembentukan Partai Heiwa 12 atau Partai Perdamaian Anjing dan Kucing.
Bersamaan dengan langkah politiknya itu, ia memutuskan untuk mengajukan proses naturalisasi demi mengembalikan status kewarganegaraan Jepangnya.
Sejak menikah dengan Soekarno, ia secara resmi memegang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Status WNI yang disandangnya selama 63 tahun membuat Dewi tidak memiliki hak pilih dalam pemilu di Jepang.
Partai Heiwa 12 didirikan bersama Hiroshi Horiike, seorang pengusaha berusia 65 tahun yang konsisten mengampanyekan perlindungan hewan.
Keduanya mendanai partai tersebut secara mandiri melalui pinjaman pribadi hingga berhasil mengumpulkan sumbangan dari para pendukung.
Di samping kiprah politiknya, nama Dewi Soekarno sempat menjadi sorotan publik akibat kasus hukum perburuhan di Jepang.
Pengadilan buruh Jepang menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta Yen atau lebih dari Rp 3 miliar kepadanya.
Denda bernilai fantastis tersebut diwajibkan untuk membayar sisa upah, lemburan, dan bunga kepada dua mantan stafnya.
Perselisihan ini bermula pada Februari 2021 saat pandemi Covid-19, ketika kepulangannya dari Indonesia membuat para karyawan khawatir lalu memutuskan bekerja dari rumah.
Tindakan bekerja dari rumah tanpa komunikasi awal tersebut memicu kemarahan Dewi hingga berujung pada pemecatan dua karyawannya berinisial A dan B.
Pada Maret 2022, kedua mantan karyawan tersebut membawa sengketa pemecatan ini ke pengadilan perburuhan untuk menuntut pihak Office Dewi Soekarno.
Pengadilan perburuhan akhirnya memenangkan tuntutan mantan karyawan dan mewajibkan pihak Dewi membayar seluruh hak finansial yang tertunggak.
Meski sempat mengajukan gugatan balik senilai 6,6 juta yen atas tuduhan ganti rugi, tuntutan Dewi Soekarno tersebut tidak dikabulkan.
Pada Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang secara resmi menguatkan putusan sebelumnya dan memenangkan pihak mantan karyawan.
Atas putusan inkrah tersebut, Dewi Soekarno diwajibkan menyelesaikan pembayaran tunggakan gaji selama lima tahun beserta bunganya. (kompas.com/ Tribunnews/ Bangkapos.com)