TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atas penetapan pajak daerah.
Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para wajib pajak di wilayah Kabupaten Mempawah tanpa dipungut biaya sedikit pun.
Masyarakat atau wajib pajak yang merasa penetapan pajaknya tidak sesuai dapat menyiapkan sejumlah berkas persyaratan administrasi sebelum mendatangi kantor pelayanan.
Berikut dokumen yang wajib dilampirkan:
Identitas Diri: Fotokopi KTP pemohon.
Dokumen Perpajakan: Fotokopi SPPT, SPTPD, serta SSPD tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Persyaratan Khusus Keberatan PBB: Fotokopi sertifikat tanah dan gambar denah lokasi tanah/bangunan.
Surat Kuasa: Dilampirkan khusus jika proses pengajuan dikuasakan kepada pihak lain.
Baca juga: Dipimpin Wabup Juli, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Mempawah Berlangsung Khidmat
Proses diawali dengan pemohon membawa berkas lengkap ke Sekretariat BPPRD Kabupaten Mempawah.
Berkas tersebut kemudian didisposisikan bertahap dari Kepala Badan hingga ke Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pengaduan untuk diverifikasi.
Jika permohonan dinilai tidak memenuhi ketentuan, berkas tidak dapat diproses.
Sebaliknya, jika memenuhi syarat, pemohon diminta melengkapi kelengkapan administrasi jika diperlukan, kemudian tim pemeriksa akan menjalankan proses pemeriksaan lapangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah laporan hasil pemeriksaan didistribusikan ke bidang terkait, pemohon dapat datang kembali ke kantor BPPRD Kabupaten Mempawah untuk mengambil dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta memproses pengembalian kelebihan bayar (jika terdapat kelebihan SSPD).
Manajemen BPPRD Kabupaten Mempawah memastikan seluruh proses pengajuan keberatan pajak daerah ini dilaksanakan secara gratis tanpa adanya pungutan biaya.
Mengenai durasi pemrosesan, penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan membutuhkan waktu penyelesaian paling cepat 7 (tujuh) hari kerja dan maksimal hingga 3 (tiga) bulan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh kelengkapan berkas agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. (*)