Momen HUT ke-81 RI di Lapas Tulungagung, Ratusan Napi Potong Tahanan, 4 Orang Sujud Syukur Bebas
Dyan Rekohadi August 17, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Senyum bahagia merekah di wajah ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung saat menerima pengurangan masa pidana atau remisi umum peringatan HUT ke-81 RI pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama jajaran jajaran jajaran Forkopimda di dalam kompleks Lapas.

Momentum penuh haru itu menjadi kado kemerdekaan berharga bagi ratusan narapidana, bahkan empat orang di antaranya dipastikan bisa langsung pulang menghirup udara bebas.

Baca juga: Adu Kuat Tarik Bus Double Decker 13 Ton di Tulungagung, Hadiahnya Bikin Melongo

 

Empat Bebas dan Puluhan Gagal Remisi

Total terdapat 386 warga binaan yang berhak memperoleh potongan masa tahanan variatif antara satu hingga enam bulan.

Meski begitu, terdapat 60 warga binaan yang tidak bisa menikmati potongan hukuman pada momen kemerdekaan kali ini.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia, membeberkan alasan puluhan napi belum mendapatkan hak remisi karena terkendala aturan administratif.

Kondisi itu dialami warga binaan yang masih berstatus tahanan, belum genap enam bulan mendekam di penjara, atau sedang menjalani pidana subsider pengganti denda.

“Yang tidak menerima remisi, seperti masih berstatus tahanan, belum 6 bulan menjalani hukuman dan sedang menjalani hukuman subsider,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia.

“Ada yang sebenarnya sudah bisa bebas, tapi masih menjalani hukuman subsider. Mereka termasuk yang tidak bisa mendapat remisi,” tambah Kurnia.

Baca juga: HUT Kemerdekaan RI di Lamongan, Pemkab Beri Tali Asih Veteran dan Remisi 419 Warga Binaan

 

Ketentuan Ketat Hukuman Subsider

Aturan pemasyarakatan menggariskan bahwa hukuman subsider pengganti denda tidak diperbolehkan mendapat potongan remisi.

Hukuman pengganti itu wajib dijalani secara utuh oleh para narapidana perkara khusus seperti korupsi dan narkoba yang tak sanggup membayar denda.

Kehadiran Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam upacara penyerahan remisi merupakan wujud representasi pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Seusai menyerahkan berkas remisi, rombongan Forkopimda berkeliling meninjau berbagai sentra pembinaan kemandirian yang dikembangkan di dalam Lapas.

Berbagai unit usaha tampak menggeliat di dalam Lapas, mulai dari sektor konveksi, peternakan domba serta ayam petelur, perikanan, hingga pengolahan sabut kelapa.

“Peternakannya ada domba dan ayam petelur. Meski belum 100 persen, tetapi sudah produksi,” ungkapnya.

Baca juga: Dapar Remisi, 10 Warga Binaan Rutan Gresik Bebas Tepat di Hari Kemerdekaan

 

Pemkab Janjikan Program Pendampingan

Ahmad Baharudin mengapresiasi keberhasilan program pembinaan kemandirian yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Tulungagung.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Tulungagung untuk terus memperkuat koordinasi dan mensinkronkan program pelatihan kerja dengan jajaran Lapas.

Langkah strategis juga tengah disiapkan pemerintah daerah guna memfasilitasi masa transisi para mantan narapidana saat kembali ke lingkungan sosial.

Pemerintah Daerah berencana merumuskan program pendampingan khusus agar para mantan warga binaan memiliki bekal keterampilan dan diterima baik oleh masyarakat.

“Biar nanti dirapatkan di Pemda. Harapannya ada pendampingan warga binaan kembali ke masyarakat,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.