81 Tahun Merdeka, Jatam Sulteng : Wilayah Sulteng Belum Merdeka Dari Izin Konsesi Tambang
Regina Goldie August 18, 2026 09:23 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dimomentum hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026, 81 tahun indonesia merdeka, Jatam Sulteng masih terus menyerukan ruang hidup warga diakar rumput yang berhadapan dengan izin tambang juga harus merdeka dari konsesi-konsesi izin dan dampak lingkungan dari kegiatan tambang di Sulawesi Tengah.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, mengatakan berdasarkan analisa mereka terhadap data Minerba One Map Indonesia (MOMI)Dirjen Minerba, terdapat 682 izin tambang di Sulawesi Tengah.

Dari total izin tersebut, terbagi menjadi izin tambang mineral logam (nikel, emas, besi) berjumlah 131 Izin dan izin tambang batuan (pasir, batu, dan batu gamping, dll) berjumlah 527 Izin.

Ia juga mengatakan, luas konsesi tambang berdasarkan jenis izinnya (IUP, KK, dan WIUP/Pencadangan) dengan total luasa berjumlah 500.000 hektar.

Baca juga: Kondisi Kelistrikan Aman, PLN UID Suluttenggo Siap Kawal Keandalan Listrik Peringatan HUT RI ke-81

"Jika ditotal luas daratan Sulawesi Tengah sebesar 4 juta Hektare. Berarti, Konsesi izin tambang sudah mencaplok 12,5 persen daratan di Sulawesi Tengah," kata Taufik, Senin (17/8/2026).

Taufik menyebut, berdasarkan temuan mereka, diduga sebagian konsesi itu tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga, seperti sumber air dan wilayah pertanian.

Ia menilai, selain mengkapling ruang hidup warga, konsesi izin tambang di Sulawesi Tengah juga mengkapling wilayah-wilayah kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan bencana dimasa  depan.

"Berdasarkan analisis yang dilakukan Jatam Sulteng setelah melakukan overlay WIUP KESDM dengan peta kawasan hutan, kami menemukan lebih dari setengah, tepatnya 55,1 % atau seluas 308.000 hektar konsesi tambang tersebut diterbitkan di dalam kawasan hutan," ungkapnya berdasarkan data dalam rilisnya.

Lebih lanjut kata Taufik, hal yang juga menjadi urgensi dari konsesi tambang adalah wilayah kawasan pulau di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang  menjadi zona baru rencana eksploitasi ruang hidup oleh penambangan gamping.

Baca juga: Dalam Kesederhanaan, PDI Perjuangan Poso Gelar Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Tendea Dongi

Sedangkan Kabupaten Banggai Kepualuan sendiri merupakan satu ekosistem karst penopang kehidupan dimana 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, 17 gua dan 103 sungai permukaan semuanya terhubung dengan  kawasan karst.

Pria yang akrab disapa Upik itu menilai, lawasan karst tersebut juga menjadi kunci untuk sistem hidrologi kawasan dan perlindungan keanekaragaman hayati serta tata air.

"Di depan mata kita, kehancuran pesisir Palu Donggala akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan harus jadi catatan serius bagi pemerintah Provinsi bagaimana kegiatan tambang menimbulkan daya rusak yang luar biasa," jelasnya.

Baca juga: Polda Sulteng Tangkap 2 Pemuda Bawa Sabu 103,17 Gram di Palu

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan sata yang dimiliki oleh Jatam Sulteng perbulan Juni 2026.

Rencana penambangan batuan gamping di Banggai Kepulauan telah diberikan kepada 45 perusahaan tambang dengan status 43 Perusahaan WIUP Pencadangan dengan total luas 4398 Hektare, 1 Perusahaan berstatus Eksplorasi dengan luas 88 Hektare dan 1 Perusahaan telah berstatus Izin Usaha Pertambangan pperasi produksi dengan luas 113,7 Ha.

Total luasan secara keseluruhan rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mencapai 4.599 Hektare. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.