1.806 Warga Binaan di Bangka Belitung Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 40 Orang Langsung Bebas
suhendri August 18, 2026 10:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 1.806 warga binaan di Provinsi Bangka Belitung mendapatkan remisi umum memperingati HUT ke-81 RI,  Senin (17/8/2026).

Perinciannya, 1.753 warga binaan mendapatkan remisi umum 1 dan 53 lainnya menerima remisi umum 2.

"Dari total jumlah tersebut, untuk warga binaan yang langsung bebas ada 40 orang. Jadi yang RU (remisi umum) 2 ini masih harus menjalani dendanya, dan untuk data ini tersebar di seluruh Kepulauan Bangka Belitung," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bangka Belitung, Ade Agustina.

Ade menambahkan, pemberian remisi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Syarat-syarat mendapatkan pengurangan hukuman tersebut, di antaranya warga binaan berperilaku baik serta mengikuti seluruh program yang sudah ditentukan di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

"Tidak melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana yang lainnya di dalam (lapas), seperti melakukan pemukulan dan lainnya. Ini adalah pelanggaran yang masuk dalam kategori berat dan dikenakan sanksi Register F, sanksi berat sehingga tidak bisa mendapatkan remisi," ujar  Ade.

Pada kesempatan tersebut, Ade juga meminta dukungan masyarakat, termasuk mendukung pelatihan-pelatihan warga binaan untuk mendisiplinkan dan menyiapkan mereka memiliki kemampuan, tak terkecuali kegiatan kemandirian yaitu untuk mencari nafkah.

"Hal ini dilakukan karena kita tahu ternyata masyarakat yang baru masuk (lapas), kita tahu bahwa tidak selesai sekolahnya hingga tidak bisa mengaji," kata Ade. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.