TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GADUNG - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini, Selasa (18/8/2026).
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bekerja langsung melayani masyarakat.
“Saya meminta bagi (ASN) yang berhubungan dengan publik, memberikan service kepada publik, tidak boleh WFH atau work frome anyehere,” ucapnya di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pramono bilang, pegawai yang memberikan layanan kepada masyarakat tidak boleh bekerja dari rumah maupun bekerja dari lokasi lain karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
Untuk itu, ASN yang bertugas melayani masyarakat harus tetap berada di lapangan agar dapat berinteraksi secara langsung dengan warga yang membutuhkan pelayanan.
“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Orang nomor satu di Jakarta ini juga menegaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan surat edaran bernomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026.
Dalam edaran itu, pemerintah pusat meminta kepada seluruh instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja pada pegawainya pada 18 Agustus ini.
Dijelaskan bahwa imbauan ini diterbitkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia (RI).
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Pramono.
Baca juga: Posisi Duduk Jokowi di Samping Prabowo Saat HUT RI Disorot, Warga Jakarta Heran: Bikin Multitafsir
Baca juga: Pasukan Biru Ngebut, Penguatan Tanggul 100 Meter di Kelapa Gading Ditarget Rampung Akhir Pekan
Baca juga: Pelajar Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Bogor, Wali Kota Jaktim Beri Santunan ke Keluarga