27 Penghuni Lapas Ketapang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Kemerdekaan 2026
Syahroni August 18, 2026 12:45 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Sebanyak 753 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 753 WBP penerima remisi, sebanyak 720 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 33 WBP menerima Remisi Umum II (RU II).

Baca juga: Cuaca Kalbar Besok 19 Agustus 2026 di 14 Daerah! Singkawang Hingga Ketapang Siap-Siap Payung

Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana dapat langsung mengakhiri masa hukumannya.

Dari 33 penerima RU II tersebut, 27 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Sementara itu, satu orang diketahui telah menjalani Cuti Bersyarat dan lima orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider.

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Kabut Asap Kalbar Mulai Mereda, 2.740 Titik Panas Terdeteksi dan Ketapang Mendominasi

"Pemberian Remisi Umum ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," kata Nasihul saat dikonfirmasi, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurutnya, remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Nasihul menekankan pentingnya warga binaan mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

"Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.

Lapas Kelas IIB Ketapang, lanjutnya, akan terus memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Pembinaan tersebut diarahkan untuk mendukung proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal perubahan dan pembinaan yang telah dijalani.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi kesempatan bagi para penerima remisi untuk menjadikan pembinaan sebagai langkah menuju kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.