Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 hingga mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah (MDS) untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan pihak Pansel JPTP Pemkab Kuansing yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel berinisial IL, Sekretaris Pansel berinisial AHH, serta anggota Pansel berinisial LN, MM, dan AZM.
Mereka dipanggil untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof. Ilyas Husti (IL), Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Anna Hasnah Hasaruddin (AHH), Rektor UIN Suska Riau Prof. Leny Nofianti (LN), mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Mamun Murod (MM), serta Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau Azmansyah (AZM).
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.





