Sebulan Lebih Polisi Tak Bisa Tangkap Bos Besar Pengoplos LPG Subsidi di Blora
muh radlis August 18, 2026 03:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satu bulan lebih berlalu, setelah pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, polisi baru menetapkan satu orang, PES (26) sebagai tersangka.


Sementara itu, tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga kini masih buron.


Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.


"Masih satu tersangka mas," kata AKP Zaenul saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (18/8/2026).


Lebih lanjut, AKP Zaenul menjelaskan, penyidik masih terus bekerja mengembangkan kasus sekaligus memburu tiga terduga pelaku lainnya yang masih buron.


Selain itu, sampai saat ini polisi juga belum bisa mengantongi identitas pemilik usaha pengoplosan LPG subsidi yang digrebek polisi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, itu.


AKP Zaenul mengatakan untuk mengungkap identitas pemilik usaha pengoplosan LPG Subsidi itu, pihaknya masih menunggu keterangan dari tiga pelaku yang masih buron.

Baca juga: Viral Bayi Perempuan Ditemukan di Bengkel Mobil Desa Ketanen Pati, Polisi Buru Pembuangnya


"Kita masih memanggil yang belum tertangkap untuk kita minta keterangan. Kita panggil belum datang, belum hadir," jelasnya.


PES diketahui menyerahkan diri ke Polres Blora. Peran PES dalam kasus pengoplosan LPG subsidi tersebut, sebagai eksekutor penyuntikan gas. 


Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M (warga Ngaringan, Grobogan) yang berperan sebagai pengoplos, serta S (warga Jatirogo,Tuban) dan G (belum diketahui alamatnya) yang bertindak sebagai sopir.


Namun, dari tiga DPO itu, polisi belum berhasil mengungkap identitas pemilik usaha pengoplosan LPG subsidi tersebut.


Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.


"Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus," ujar Kompol Slamet Riyanto, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (22/7/2026).


Wakapolres Blora menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi dan tersangka, kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta.


Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong. Petugas juga menyita puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.


Atas perbuatannya, tersangka PES, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri," tegas Kompol Slamet Riyanto.(Iqs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.