POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) pada Senin (17/8/2026) malam.
Pelaku seorang lelaki bernisial S (47) ternyata residivis yang pernah terlibat dua kali perkara penjambretan.
Dalam kasus ini, polisi menemukan modus baru, yaitu pelaku mengubah nomor mesin.
"Dari hasil interogasi awal, kami menemukan modus baru dalam curanmor ini. Pelaku mengubah nomor mesin motor yang dia curi," ujar Ketua Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung, Ipda Angga Saputra kepada posbelitung.co.
Ia menjelaskan kejadian curanmor sudah dilaporkan sekitar bulan Juli 2026 lalu.
Pelaku dilaporkan mencuri motor Yamaha RX King di sekitaran lokasi TI di wilayah Kecamatan Sijuk.
Kemudian, pelaku berinisiatif mengubah nomor mesin tepatnya dua angka di belakang.
"Kalau kami lihat, dua angka pada nomor mesin awalnya 33 diubah menjadi 88," ungkap Ipda Angga.
Kasus terungkap saat polisi menemukan motor tersebut sudah dijual pelaku.
Kemudian, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung langsung menuju kediaman pelaku di Kecamatan Tanjungpandan.
"Ketika akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Kami terus melakukan pengejaran dan pelaku diamankan di rumah, Jalan Diponegoro," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung berikut barang bukti. (posbelitung.co/dede suhendar)