Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang jawaban termohon terkait praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan mantan Jampidsus tersebut pada Selasa, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

"Karena tidak ada replik dan duplik, kita tetapkan dalam berita acara selanjutnya adalah jawaban. Kita tepat waktu besok kurang lebih jam 09.00 WIB, ya. Kita toleransinya 15 menit," kata Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menegaskan para pihak dalam sidang praperadilan tersebut harus hadir sesuai jadwal untuk memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan lancar dan memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Para pihak yang tidak ada di persidangan, kami anggap tidak menggunakan haknya," ujar Richard.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti berupa emas sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.