TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara tindak pidana narkotika jenis etomidate dengan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/8/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari keempat terdakwa dan penasihat hukum.
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni dua oknum polisi, Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, serta dua warga sipil, Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah.
Dalam persidangan, terdakwa Zhabel Apriliansyah menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan dan meringankan hukuman terhadap dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Zhabel disebut bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum dan mengakui perbuatannya.
"Dia juga menyampaikan bahwa dirinya masih berusia muda dan belum pernah menjalani hukuman dalam perkara pidana sebelumnya," kata kuasa hukum terdakwa Zhabel, Dewi Fatma, seusai persidangan.
Dewi berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Zhabel.
"Ia juga menyampaikan bahwa hanya memiliki satu orang tua," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zhabel dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp900 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Sementara itu, Febri Yelita Sari dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp900 juta.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada Mario Satria Purna Bhakti, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp900 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.
Sedangkan Garla Alvinsa dituntut paling berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp900 juta.
Keempat terdakwa sebelumnya didakwa terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam sejumlah refill cartridge dan liquid vape atau pod.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Petugas kemudian mengamankan Zhabel di sekitar Alfamart Kebun Handil.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus refill cartridge Yakuza Thugs di dalam tas selempang milik Zhabel.
Zhabel kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari Febri di sebuah kos.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan Febri bersama Mario di sebuah kos di Jalan Nusa Indah 3, RT 08, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima liquid Yakuza Thugs, tiga pod, satu refill cartridge Yakuza Thugs yang masih berisi, lima refill cartridge Yakuza Thugs yang telah habis digunakan, serta dua refill cartridge merek Want Sex yang juga telah habis digunakan.
Dalam perkara ini, Febri mengaku mendapatkan lima liquid Yakuza Thugs dan satu refill cartridge yang masih berisi dari Garla.
Febri juga mengaku pernah menyerahkan satu refill cartridge Yakuza Thugs kepada Zhabel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan Garla.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan, barang bukti refill cartridge Yakuza Thugs yang disita dari Zhabel maupun Febri dinyatakan positif mengandung etomidate.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: 4 Terdakwa Peredaran Etomidate di Jambi Siapkan Pleidoi untuk Meringankan