Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Turun Rp19,67 Miliar
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A Beny Raharjo.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD menitikberatkan penyesuaian anggaran terhadap kondisi terkini daerah serta kebutuhan riil masyarakat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Sidik Maryanto, mengatakan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut rapat paripurna penyampaian dokumen yang telah digelar pada 5 Agustus 2026.
Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung pada 6-15 Agustus 2026.
Sementara itu, komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah melakukan pembahasan pada 7-12 Agustus 2026.
"Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat," ujar Sidik.
Menurut dia, berbagai saran dan masukan yang disampaikan komisi-komisi DPRD menjadi bahan penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Wakil Bupati Lampung Selatan M Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah berkomitmen dalam proses pembahasan tersebut.
Ia menilai proses pembahasan yang berlangsung terbuka, kritis, dan konstruktif menunjukkan adanya kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran.
"Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Syaiful.
Syaiful menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi dalam proses penganggaran.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama Pemkab dan DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran," tuturnya.
Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD kini memiliki landasan bersama untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah berharap perubahan anggaran tersebut dapat lebih responsif terhadap perkembangan kondisi daerah, tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )