Ketahuan Sakit Usai Cek Kesehatan Gratis? Warga Bengkulu Selatan Bisa Lanjut Berobat Pakai JKN
Rita Lismini August 18, 2026 09:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Peserta Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang ditemukan memiliki faktor risiko atau penyakit dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan dapat mengakses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu Selatan Erwin Yulezar menjelaskan, peserta JKN yang menjalani pemeriksaan CKG di puskesmas dan membutuhkan penanganan lebih lanjut akan mendapatkan rekomendasi dari dokter puskesmas.

Dokter puskesmas akan menentukan apakah kondisi pasien cukup ditangani di tingkat pertama atau membutuhkan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.

“Kalau memang membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter puskesmas akan merekomendasikan atau membuat rujukan ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis, apakah ke poli penyakit dalam, jantung, saraf, rehabilitasi medis atau poli lainnya,” ujar Erwin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, peserta CKG tidak perlu menjalani prosedur tambahan untuk memperoleh layanan lanjutan selama sudah mendapatkan rekomendasi dan rujukan dari dokter puskesmas.

Peserta Tidak Perlu Mengurus Prosedur Tambahan

Peserta cukup mengikuti pemeriksaan di puskesmas. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang membutuhkan layanan tingkat lanjutan, dokter akan membuat surat rujukan ke rumah sakit.

“Jadi tidak perlu prosedur tertentu lagi. Kalau memang membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter akan membuat rujukan ke rumah sakit dan pelayanan tersebut dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” ungkap Erwin.

Sebaliknya, apabila kondisi peserta masih dapat ditangani di puskesmas, maka pelayanan akan diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.

Warga Belum Terdaftar JKN Dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan

Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membutuhkan tindak lanjut setelah CKG, BPJS Kesehatan mengarahkan koordinasi melalui sektor terkait, termasuk Dinas Kesehatan.

Untuk kepesertaan Jamkesda, BPJS Kesehatan menerima usulan penambahan maupun pengurangan peserta dari pemerintah daerah. Penentuan masyarakat yang dapat dicover melalui Jamkesda menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.

“Mereka yang mengetahui persis berapa anggaran yang dibutuhkan untuk satu tahun ke depan. Jadi silakan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, apakah bisa dicover melalui Jamkesda Kabupaten Bengkulu Selatan,” katanya.

Ia menambahkan, cakupan kepesertaan JKN di Bengkulu Selatan saat ini telah mencapai 100 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di kisaran 90,8 persen.

Pemanfaatan Layanan CKG Akan Terpantau

Terkait data pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta setelah menjalani CKG, BPJS Kesehatan memiliki data peserta yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Namun, data tersebut berada di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu dan dapat digunakan untuk melihat pemanfaatan layanan oleh peserta di berbagai fasilitas kesehatan.

Hasil Skrining Bisa Menemukan Penyakit yang Sebelumnya Tidak Disadari

Salah satu tantangan dalam pelaksanaan CKG adalah adanya warga yang terkejut ketika hasil skrining menunjukkan faktor risiko atau penyakit yang sebelumnya tidak mereka ketahui.

“Kadang mereka agak kaget karena selama ini merasa baik-baik saja. Setelah dilakukan skrining ternyata terlihat ada penyakit jantung, paru atau diabetes. Dengan adanya skrining ini justru bisa membantu pencegahan supaya kondisi tidak semakin parah dan bisa segera diantisipasi melalui pemeriksaan,” jelasnya.

Menurutnya, hasil skrining menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi kesehatan masyarakat sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila ditemukan masalah kesehatan.

Ada Program Rujuk Balik bagi Pasien dengan Kondisi Stabil

BPJS Kesehatan juga memiliki Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta dengan penyakit kronis yang kondisinya telah stabil berdasarkan penilaian dokter spesialis di rumah sakit.

Pasien yang dinilai stabil dapat diberikan rujuk balik sehingga tidak harus terus-menerus melakukan pemeriksaan di rumah sakit dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau dokter spesialis menentukan pasien kondisinya sudah stabil, pasien akan mendapatkan rujuk balik. Jadi tidak perlu lagi bertemu dokter di rumah sakit dalam jangka waktu tiga bulan dan cukup mendapatkan resep obat melalui puskesmas atau apotek,” jelasnya.

Setelah tiga bulan, pasien kembali menjalani pemeriksaan kepada dokter spesialis untuk mengetahui perkembangan kondisinya. Jika masih stabil, rujuk balik dapat kembali diberikan sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme tersebut, hasil CKG diharapkan tidak berhenti pada tahap skrining, tetapi dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis peserta. Program ini sekaligus menjadi upaya mendeteksi penyakit lebih awal agar masyarakat mendapatkan penanganan sebelum kondisi semakin berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.