Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Harapandi, petani sekaligus juru bicara petani Tanjung Sakti dan Petani Maju Bersama, membawa hasil bumi ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Bengkulu, sebagai bagian dari pembayaran denda sekitar Rp3 miliar dalam perkara perdata dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Di balik pembayaran tersebut, Harpandi membeberkan awal mula konflik lahan yang menurutnya telah berlangsung panjang hingga menyeret para petani ke meja hijau.
Bagi Harpandi, bertani bukan sekadar pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aktivitas tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan keluarganya secara turun-temurun.
“Dari nenek sampai ibu, dari ibu turun ke saya memang petani. Dari kecil sudah bertani ikut orang tua sampai sekarang. Kehidupan kami memang bertani,” ujar Harpandi saat dihubungi di Mukomuko, Selasa (18/8/2026).
Sebelum mengelola perkebunan sawit, keluarga Harpandi lebih dahulu menggantungkan hidup dari tanaman padi dan palawija.
Memasuki sekitar tahun 2000-an, ia mulai mengelola perkebunan sawit sebagai sumber penghasilan keluarga.
Kini, Harpandi menghidupi seorang istri dan lima anak. Karena itu, menurutnya, keberadaan lahan sangat penting untuk menopang kehidupan keluarganya.
Harpandi mengungkapkan, persoalan bermula ketika lahan yang selama ini menjadi ruang hidup petani disebut telah dikuasai atau dirampas perusahaan.
Bersama petani lainnya, ia kemudian berupaya memastikan status dan batas lahan yang dikuasai PT DDP.
Harpandi mengaku telah berkomunikasi dengan bagian legal perusahaan dan memperoleh informasi mengenai adanya lahan yang disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk memastikan langkah yang dilakukan tidak keliru, para petani kemudian mengirimkan surat kepada PT DDP.
Baca juga: Respons PN Mukomuko, Petani Bawa Hasil Bumi Usai Diputus Bayar Rp3 Miliar Terkait Sengketa PT DDP
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga pemerintah pusat.
Menurut Harpandi, surat itu berisi permintaan agar PT DDP menunjukkan batas HGU sekaligus titik koordinat lahan yang dikuasai perusahaan.
Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.
Karena belum memperoleh kepastian mengenai batas HGU tersebut, petani kemudian membersihkan area yang menurut mereka berada di luar HGU perusahaan.
Di lokasi tersebut, petani juga mendirikan pondok sebagai bentuk upaya meminta pemerintah hadir menjadi penengah dalam konflik.
“Sudah lebih satu tahun kami bersihkan lahan. Pihak DDP terus panen, justru kami digugat ke PN Mukomuko dengan alasan menghalangi aktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Harpandi menilai konflik tersebut sebenarnya dapat diselesaikan jika perusahaan bersedia menunjukkan batas HGU dan titik koordinat secara jelas.
Ia menegaskan, petani tidak bermaksud mengganggu aktivitas PT DDP.
Mereka, kata dia, hanya meminta kepastian mengenai status dan batas lahan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil tindakan.
“Kalau mereka menunjukkan batas HGU, selesai urusannya. Karena kami petani tidak dianggap sama sekali oleh DDP dan Pemda Mukomuko,” katanya.
Persoalan antara petani dan PT DDP sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko melalui perkara perdata.
Sekitar 50 petani dari sejumlah kelompok tani di Bengkulu bahkan mendatangi PN Mukomuko pada Kamis (13/8/2026).
Kedatangan mereka berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara perdata dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dalam perkembangan terakhir, perwakilan petani telah menyerahkan pembayaran kepada PN Mukomuko.
Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh para petani bersama sejumlah elemen masyarakat yang mendukung perjuangan mereka.
Pihak PN Mukomuko selanjutnya menyatakan pembayaran tersebut akan ditawarkan kepada PT DDP selaku pemohon eksekusi.
Bagi Harpandi, persoalan konflik lahan tersebut belum berakhir.
Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan dari sisi perusahaan, tetapi juga mendengarkan suara petani yang menggantungkan kehidupan mereka dari lahan.
Harpandi mengatakan, para petani dalam waktu dekat akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk meminta penyelesaian konflik antara petani Tanjung Sakti dan Petani Maju Bersama dengan PT DDP.
“Kami akan datangi pihak Pemda Mukomuko untuk menyelesaikan konflik antara petani dengan perusahaan, terkhusus petani Tanjung Sakti dan Petani Maju Bersama dengan PT DDP,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Mukomuko mengambil peran dalam mencari jalan keluar atas konflik tersebut sehingga persoalan antara petani dan perusahaan tidak terus berlarut.
Menurut Harpandi, pemerintah tidak seharusnya berdiam diri melihat persoalan yang dihadapi petani.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan, tanah merupakan sumber utama untuk mempertahankan kehidupan keluarga.
“Jangan pihak Pemda Mukomuko selalu berpangku tangan melihat penderitaan petani di Mukomuko ini,” tegas Harpandi.
Para petani masih menunggu respons PT DDP atas surat yang sebelumnya telah disampaikan.
Bagi petani, kepastian mengenai batas HGU dan titik koordinat lahan menjadi hal penting untuk mencegah konflik semakin panjang sekaligus mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.