Perpres Ojol Ditarget Terbit Selambatnya Awal September
Hari Susmayanti August 19, 2026 07:02 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pekerja transportasi online atau ojek online (ojol). 

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, aturan tersebut tidak hanya mengatur layanan transportasi online untuk mengangkut penumpang, tetapi juga diperluas untuk layanan pengiriman barang dan makanan.

Dudy menjelaskan, pada awalnya Perpres tersebut hanya mengatur layanan transportasi orang berbasis digital. 

Namun, cakupan aturan diperluas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi barang dan makanan," kata Menhub Dudy di Gedung Nusantara III, DPR RI, Selasa (18/8/2026).

Dudy menjelaskan, aturan mengenai tarif layanan pengiriman barang dan makanan nantinya juga akan ditetapkan. 

Namun, pemerintah masih harus melihat karakteristik layanan tersebut karena berbeda dengan transportasi penumpang.

Untuk layanan transportasi online yang membawa penumpang, pemerintah telah menetapkan aturan melalui keputusan Menteri Perhubungan. 

Aturan tersebut menetapkan platform fee atau biaya penggunaan aplikasi sebesar 8 persen dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. 

"Yang pasti akan diatur," tutur Dudy.

Dudy bilang, aturan yang sudah berlaku untuk angkutan orang, terdapat ketentuan mengenai komisi aplikasi dan tarif. 

Sementara untuk layanan pengiriman barang dan makanan, pemerintah masih akan merumuskan ketentuan yang sesuai.

"Nah ini karena mau diperluas, jadi diatur juga hantaran barang dan makanan, makanya di Perpres ini dimasukkan. Apakah ini mau disamakan ya tentunya kita harus lihat, karena ini kan beda," tegasnya.

Baca juga: Banyak Remaja di Sleman Bergejala Hipertensi dan Depresi

Harmonisasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojol dapat diterbitkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026. 

Prasetyo mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi Perpres tersebut, setelah pembahasan dan finalisasi aturan dilakukan bersama kementerian serta lembaga terkait.

Prasetyo menyebut proses harmonisasi ditargetkan dapat segera diselesaikan. Sehingga, Perpres mengenai jasa transportasi online bisa diterbitkan dalam waktu dekat. 

"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi Perpres tentang pekerja transportasi online dilakukan setelah DPR menggelar sejumlah rapat untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online. 

Dasco menegaskan, cakupan aturan tidak hanya berkaitan dengan ojol yang mengangkut penumpang. 

Perpres juga akan mengatur layanan transportasi online untuk pengiriman barang dan makanan.

"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ucapnya. (Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.