Fakta Sidang Kasus Daycare, Pengasuh Wajib Bermasker Agar Tak Bisa Dikenali
Hari Susmayanti August 19, 2026 07:02 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (18/8). Sidang ini pun menghadirkan terdakwa pemilik Yayasan Diyah Kusumastuti (DK).

Sidang dibagi menjadi tiga lantaran para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda pada kasus kali ini. Pertama adalah sidang dari sisi pengasuh, kedua menghadirkan pemilik yayasan, dan yang ketiga adalah kepala sekolah Daycare Little Aresha.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto SH MH membuka persidangan sekitar jam 11.00 WIB. Proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung kondusif meski para orang tua korban hadir ikut memantau sembari membentangkan spanduk.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Sejumlah peristiwa penting yang menjadi dasar dakwaan turut dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Beberapa di antaranya diungkapkan bahwa saksi Diyah Kusumastuti selaku Ketua Yayasan Little Aresha memerintahkan kepada para pengasuh untuk mengikat anak-anak supaya tidak berlarian.

“Sekitar pukul 11.00 WIB adalah jadwal para terdakwa memberikan makan kepada anak, yang dilakukan dalam kondisi dibedong ataupun diikat badan atau kakinya, meskipun anak dalam kondisi menangis atau kesakitan,” ucap jaksa.

Para terdakwa atau pengasuh juga diwajibkan menggunakan masker ketika menerima atau mengembalikan anak kepada orang tuanya. Tujuannya supaya wajah mereka tidak dikenali oleh para orang tua yang menitipkan anak di daycare tersebut.

Jaksa memaparkan, sejak para terdakwa mulai bekerja di Daycare-PG-TK Little Aresha, cara pengasuhan anak yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana tersebut di atas telah diberlakukan sejak daycare tersebut beroperasi.

Para terdakwa bertugas di suatu kelas secara bergantian (rolling) dan tugas para terdakwa tersebut diatur dan diawasi oleh saksi Diyah Kusumastuti dan diketahui saksi Anita Palupy Indahsari dengan cara mendatangi dan atau mengecek ke kelas-kelas.

Baca juga: Dulu Dijuluki Kampung Pak Kumis, Sangurejo Sleman Kini Bidik ProKlim Lestari

Apabila terdapat terdakwa yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh saksi Diyah Kusumastuti. “Ditali aja dek, biar aman, atau ditali aja dek, biar tidak kemana-mana, atau dibedong aja biar tidak banyak gerak, atau dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan,” ujar Jaksa menirukan perintah saksi Diyah Kusumastuti.

Jaksa juga mengungkapkan adanya perlakuan tidak manusiawi yang diterima oleh anak-anak di daycare tersebut. “Anak-anak ditempatkan di ruang sempit. Makanan sisa tidak dibuang tapi dibuat jadi bubur untuk dikasihkan lagi,” jelas Jaksa Penuntut.

Anak-anak juga ada yang (kepalanya) ditenggelamkan di sebuah kolam supaya tidak rewel. Bahkan ada yang dikunci di ruang kosong supaya tidak berlarian. “Anak-anak ditenggelamkan di kolam, dikunci di ruang sempit hingga ketakutan,” ujar jaksa.

Beberapa bukti visum anak-anak yang diduga mengalami tindakan kekerasan fisik maupun dampak psikologis juga turut dipaparkan jaksa penuntut.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, sebelas terdakwa dari pengasuh Daycare Litte Aresha Yogyakarta menerima dakwaan kesatu yakni Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dakwaan kedua Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang R I No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, terdakwa Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anita Palupy Indahsari menerima dakwaan yang sama dengan ketua yayasan. Anita didakwa melanggar beberapa pasal di antaranya Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Perlindungan Konsumen serta UU Perlindungan Anak.

Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Agenda peridangan berikutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Rencananya ada 150 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam upaya pembuktian.

Di satu sisi, para orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengawal jalannya pembacaan dakwaan. Mereka turut membentangkan spanduk berisikan permintaan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, masih ada empat orang saksi yang menurut para orang tua korban belum tersentuh saat proses penyelidikan dan penyidikan.

“Para tersangka harus dihukum maksimal, kalau yang empat ini dikembangkan lagi. Empat itu dua orang anak ketua yayasan, satu orang itu dosen UGM dan satunya itu hakim,” kata perwakilan orang tua korban, Imedia Dwi Anjani ditemui di PN Yogyakarta, Selasa (18/7).

Selain mendesak penegakan hukum terhadap empat saksi terlapor, para orang tua korban terlihat saling menguatkan dalam mengawal persidangan yang digelar hari ini. Secara kolektif, mereka membagikan pin berwarna putih dan pink yang bertuliskan ‘We Fight for Kids’.

“Ini untuk saling mengenal saja sih. Kami bagikan kepada para orang tua (korban),” terang Imedia.

Penyalahgunaan akta yayasan
Beberapa peristiwa tindak pidana turut dipaparkan JPU dalam persidangan Terdakwa Ketua Yayasan Litte Aresha Yogyakarta Diyah Kusumastuti. Salah satu yang menarik perhatian publik di antaranya pelanggaran penyalahgunaan izin yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta yang bukan pada peruntukannya.

Berdasarkan salinan surat dakwaan, JPU Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristiyanto mengatakan bahwa pada Juli 2022 didirikan badan hukum berbentuk yayasan dengan nama Yayasan Aresha Indonesia Center, yang berkedudukan di Krapyak Kulon Nomor 143, RT 005, Desa/Kalurahan Panggungharjo, Kecamatan/Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Berdasarkan akta pendirian Yayasan Aresha Indonesia Center, maksud dan tujuan yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan keagamaan. “Namun dalam pelaksanaannya, Terdakwa selaku pendiri sekaligus Ketua Yayasan menggunakan Yayasan Aresha Indonesia Center untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama Daycare-PG-TK Little Aresha,” jelas jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Daycare-PG-TK Little Aresha dalam pelaksanaannya memberikan layanan penitipan, pengasuhan dan pendidikan anak usia dini, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Namun penyelenggaraan satuan pendidikan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan satuan pendidikan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah yang berwenang, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tetap menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan penitipan anak tanpa izin tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah, sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 telah menerima peserta didik sebanyak 100 anak yang berusia antara kurang lebih tiga bulan bulan sampai dengan enam tahun.

Bahwa anak-anak tersebut ditempatkan dalam beberapa kelompok atau kelas berdasarkan usia, yaitu Kelas Baby Mungil untuk anak usia dua sampai dengan delapan bulan, Kelas Baby Kecil untuk anak usia delapan bulan sampai dengan 1,5 tahun, Kelas Baby Besar untuk anak usia 1,5 tahun sampai dengan dua tahun, Kelas EDU untuk anak usia dua sampai dengan 2,5 tahun.

Kemudian Kelas Kelompok Bermain/Playgroup untuk anak usia 2,5  sampai dengan 3,5 tahun, Kelas Pra-Taman Kanak-Kanak untuk anak usia 3,5 sampai dengan empat tahun dan Kelas Taman Kanak-Kanak untuk anak usia empat tahun ke atas.

Bahwa dalam menyelenggarakan layanan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anita Palupy Indahsari memungut biaya dari orang tua atau wali peserta didik dengan nominal berkisar antara Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000, setiap bulan untuk setiap peserta didik.

Selain menyelenggarakan satuan pendidikan, penitipan dan pengasuhan anak tanpa izin, dalam pelaksanaan kegiatan pengasuhan tersebut, telah terjadi berbagai tindakan perlakuan salah, penelantaran dan kekerasan terhadap anak-anak yang berada dalam lingkungan pengasuhan Daycare-PG-TK Little Aresha, yang dilakukan oleh para pengasuh dan diketahui oleh Terdakwa dan Saksi Anita Palupy Indahsari.

"Bentuk-bentuk kekerasan dan perlakuan salah tersebut antara lain berupa mengikat anak, mencubit anak, memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke dalam bak air, serta mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap, sehingga anak mengalami ketakutan, menangis dan/atau mengalami penderitaan fisik maupun psikis," terang Jaksa. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.