Penyelundupan 1,8 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh Tujuan NTB Via Udara Digagalkan di Sumbar
Wahyu Widiyantoro August 19, 2026 10:22 AM

TRIBUNLOMBOK.COM — Polisi menggagalkan pengiriman 1,8 kilogram sabu yang direncanakan melewati jalur Malaysia, Aceh, hingga Sumatera Barat (Sumbar) dengan tujuan akhir Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pengungkapan ini berawal dari deteksi mesin X-Ray di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebelum akhirnya polisi menangkap kurir yang menggunakan identitas palsu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, jaringan ini dikendalikan dari Malaysia, dengan penggerak lapangan yang berada di Aceh.

"Pengendalinya berada di Malaysia, penggeraknya ada di Aceh," kata Wedy di Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026) dikutip dari Kompas.com.

Wedy menyebut jaringan ini pernah memakai cara serupa sekitar satu tahun lalu di wilayah Sumatera Utara.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram: Residivis Pencurian, Pengguna Sabu

Sabu Hendak Diterbangkan ke NTB

Sabu yang akan dikirim berasal dari Aceh dan dibawa melalui jalur darat menuju BIM untuk selanjutnya diterbangkan ke NTB. 

Guna menyamarkan identitas, kurir asal Aceh tersebut menggunakan KTP palsu berisi nama dan alamat warga Sumatera Barat, dengan foto wajah yang dibuat menyerupai wajah asli kurir.

"Jadi wajahnya sama, tapi namanya pakai nama warga Sumatera Barat," ujar Wedy.

Kurir Ditangkap

Barang bukti sabu yang dititipkan melalui BIM terdeteksi dalam pemeriksaan X-Ray. 

Kurir sempat meninggalkan bandara menggunakan kendaraan umum yang telah disiapkan jaringan, namun berhasil diringkus polisi di jalur Bukittinggi-Pasaman pada akhir Juli 2026.

Wedy mengungkapkan, kurir tersebut dijanjikan bayaran Rp 50 juta untuk membawa sabu, tetapi baru menerima uang muka sebesar Rp 6 juta sebelum ditangkap.

"Sudah dikasih duit Rp 6 juta untuk bawa," kata Wedy.

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berada di atas kurir tersebut. 

Hingga kini, Polda Sumbar masih memburu pihak pengendali yang diduga berada di luar wilayah Sumatera Barat, sekaligus menelusuri aset para bandar melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepanjang Juli 2026, Polda Sumbar mencatat 38 tersangka kasus narkotika dengan barang bukti sekitar 1,8 kilogram sabu, 152 kilogram ganja, dan 224 butir ekstasi. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.