Anjlok, Update Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Palembang Rabu 19 Agustus 2026, ini Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini August 19, 2026 10:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini Rabu (19/8/2026), mengalami penurunan.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia pukul 08.51 WIB Emas Antam hari ini dibandrol dengan harga Rp2.645.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp2.651.613 per gram.

Harga dasar Emas Antam ini mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp50 ribu dari sebelumnya Selasa (18/8/2026) yang sempat berada di angka Rp2.695.000 per gram.

Harga buyback (beli kembali) Emas Antam pada hari ini, Rabu, (19/8/2026), berada di angka Rp2.505.000 per gram.  

Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp50.000 dari hari sebelumnya yang sempat berada di level Rp2.555.000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut daftar lengkap harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Rabu (19/8/2026):

  • 0,5 gr: Harga Dasar: Rp1.372.500 | Setelah Pajak PPh 0,25 persen : Rp1.375.931
  • 1 gr: Harga Dasar: Rp2.645.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp2.651.613
  • 2 gr: Harga Dasar: Rp5.230.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp5.243.075
  • 3 gr: Harga Dasar: Rp7.820.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp7.839.550
  • 5 gr: Harga Dasar: Rp13.000.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp13.032.500
  • 10 gr: Harga Dasar: Rp25.945.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp26.009.863
  • 25 gr: Harga Dasar: Rp64.737.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp64.898.843
  • 50 gr: Harga Dasar: Rp129.395.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp129.718.488
  • 100 gr: Harga Dasar: Rp258.712.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp259.358.780
  • 250 gr: Harga Dasar: Rp646.515.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp648.131.288
  • 500 gr: Harga Dasar: Rp1.292.820.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp1.296.052.050
  • 1000 gr: Harga Dasar: Rp2.585.600.000 | Setelah Pajak PPh 0,25 % : Rp2.592.064.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 
Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.