Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Harapandi, salah seorang petani sekaligus juru bicara petani Tanjung Sakti dan Petani Maju Bersama, kembali menyuarakan persoalan yang dihadapi kelompoknya dalam konflik lahan dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Harapandi merupakan salah satu petani yang terlibat dalam perkara perdata dengan PT DDP. Ia mengatakan, bertani bukan sekadar pekerjaan bagi dirinya, tetapi sudah menjadi bagian dari kehidupan keluarganya secara turun-temurun.
“Dari nenek sampai ibu, dari ibu turun ke saya memang petani. Dari kecil sudah bertani ikut orang tua sampai sekarang. Kehidupan kami memang bertani,” ujar Harapandi saat dihubungi di Mukomuko, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, sebelum beralih ke tanaman sawit, keluarganya lebih dahulu menggantungkan kehidupan dari tanaman padi dan palawija. Memasuki sekitar tahun 2000-an, ia mulai mengelola perkebunan sawit sebagai sumber penghasilan keluarga.
Harapandi kini menghidupi seorang istri dan lima anak. Karena itu, keberadaan lahan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan hidup keluarganya.
Harapandi dan Kehidupan sebagai Petani
Ia mengungkapkan, persoalan bermula ketika lahan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup petani disebut telah dirampas oleh perusahaan.
Harapandi bersama petani kemudian mencoba memastikan status dan batas lahan yang dikuasai PT DDP. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan bagian legal perusahaan dan mendapat informasi bahwa terdapat lahan yang disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk memastikan langkah yang mereka ambil tidak keliru, para petani juga mengirimkan surat kepada PT DDP. Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga pemerintah pusat.
Surat itu, kata Harapandi, berisi permintaan agar perusahaan menunjukkan batas HGU serta titik koordinat lahan.
Namun, ia mengaku hingga kini belum mendapatkan balasan dari PT DDP.
Karena tidak memperoleh kepastian mengenai batas lahan tersebut, petani kemudian membersihkan area yang menurut mereka tidak masuk dalam HGU perusahaan. Di lokasi itu, petani juga mendirikan pondok dengan harapan pemerintah dapat hadir menjadi penengah dalam konflik antara petani dan perusahaan.
“Sudah lebih satu tahun kami bersihkan lahan. Pihak DDP terus panen, justru kami digugat ke PN Mukomuko dengan alasan menghalangi aktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Harapandi menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat lebih mudah diselesaikan apabila PT DDP bersedia menunjukkan batas HGU dan titik koordinat yang dimaksud.
Ia menegaskan petani tidak bermaksud mengganggu aktivitas perusahaan. Menurutnya, yang mereka inginkan adalah kepastian mengenai status dan batas lahan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil tindakan.
“Kalau mereka menunjukkan batas HGU, selesai urusannya. Karena kami petani tidak dianggap sama sekali oleh DDP dan Pemda Mukomuko,” katanya.
Perkara Perdata Rp3 Miliar
Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah masuk ke proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Sekitar 50 petani dari sejumlah kelompok tani di Bengkulu sempat mendatangi PN Mukomuko pada Kamis (13/8/2026).
Kedatangan mereka berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara perdata yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dalam perkembangan terakhir, perwakilan petani telah menyerahkan pembayaran kepada PN Mukomuko. Pembayaran tersebut dilakukan secara tanggung renteng oleh petani bersama sejumlah elemen masyarakat yang mendukung perjuangan mereka.
Petani Akan Datangi Pemkab Mukomuko
Bagi Harapandi, persoalan tersebut belum selesai. Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat konflik dari sisi perusahaan, tetapi juga mendengarkan suara petani yang menggantungkan hidup dari lahan.
Ke depan, Harapandi mengatakan petani akan mendatangi Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk meminta penyelesaian konflik antara petani Tanjung Sakti, Petani Maju Bersama dan PT DDP.
“Kami akan datangi pihak Pemda Mukomuko untuk menyelesaikan konflik antara petani dengan perusahaan, terkhusus petani Tanjung Sakti dan Petani Maju Bersama dengan PT DDP,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Mukomuko mengambil peran dalam mencari jalan keluar atas konflik tersebut.
Harapandi berharap pemerintah tidak terus berdiam diri melihat persoalan yang dialami petani di Mukomuko. Menurutnya, bagi petani, tanah merupakan sumber utama untuk mempertahankan kehidupan keluarga.
“Jangan pihak Pemda Mukomuko selalu berpangku tangan melihat penderitaan petani di Mukomuko ini,” tegas Harapandi.
Ia menambahkan, para petani masih menunggu respons PT DDP terkait surat yang sebelumnya telah mereka sampaikan. Kepastian mengenai batas HGU dan titik koordinat lahan dinilai penting agar konflik tidak terus berlarut.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini