Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Darwin Sijabat August 19, 2026 11:03 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (19/8/2026). 

Gugatan ini dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dijadwalkan mulai bersidang sejak pukul 09.05 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak. 

Dalam gugatan kedua ini, Febrie Adriansyah mendudukkan Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon.

Jadwal persidangan ini turut dibenarkan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

"Untuk (praperadilan nomor perkara) 135 terjadwal sidang pertama besok (Rabu)," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Sekaligus

Langkah hukum praperadilan ini ditempuh Febrie Adriansyah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh penyidik Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya kasus tersebut sempat ditangani oleh pihak Kepolisian.

Secara keseluruhan, tim kuasa hukum Febrie mendaftarkan dua gugatan praperadilan terpisah ke PN Jakarta Selatan:

Praperadilan Pertama (No. Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL): Menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. 

Termohon I adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kortastipidkor Polri, dan Termohon III Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. 

Baca juga: Pengamat Ungkap Peluang Lobi Politik di Praperadilan Eks Jampidsus Febrie

Baca juga: Sentil Pejabat dan APH, Siswa SMA Sarolangun Jambi Peragakan Tragedi PETI di Karnaval

Sidang perdananya telah bergulir pada Selasa (18/8/2026).

Praperadilan Kedua (No. Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL): Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus Kejagung RI, yang disidangkan mulai hari ini.

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membeberkan sejumlah kejanggalan mendasar yang menjadi alasan utama dilayangkannya permohonan praperadilan. 

Salah satu poin krusial adalah tidak adanya proses klarifikasi awal terhadap kliennya sebelum status tersangka ditetapkan.

"Misalnya upaya paksa yang paling dominan di sini adalah penetapan tersangka terhadap Pak FA tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka," kata Febri dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (18/8/2026).

Febri menekankan meski penegak hukum memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, terdapat syarat formil dan ketaatan prosedur yang wajib dipenuhi, termasuk memberikan hak jawab bagi calon tersangka.

"Nah, pertanyaannya Pak FA tidak pernah sekalipun dipanggil, apalagi diperiksa untuk diklarifikasi bukti-bukti kalaupun itu dimiliki oleh pihak penyidik pada saat itu," ujar Febri.

Soroti Penggabungan Tindak Pidana dalam Satu Sprindik

Selain masalah prosedur penetapan tersangka, tim penasihat hukum juga menyoroti keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik. 

Febri menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Di surat perintah penyidikan ini, di satu surat itu langsung ada dua tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Febri Diansyah.

Berdasarkan penjelasan Pasal 74 UU TPPU, penyidikan seharusnya dilakukan secara bertahap dimulai dari tindak pidana asal (korupsi). 

Setelah ditemukan bukti permulaan TPPU, barulah dibuka sprindik baru secara terpisah. 

Kejanggalan-kejanggalan inilah yang menjadi fondasi utama Febrie Adriansyah menggugat keabsahan proses hukum terhadap dirinya di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Jambi Top 7, Sindiran Pelajar SMA Sarolangun ke Pejabat dan Penambangan Emas Ilegal

Baca juga: Kabar Gembira, Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Berpeluang Ikut CPNS 2027

Baca juga: Sejumlah Sekolah Kekurangan Murid, Disdik Kota Jambi Belum Berencana Merger

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.