Rakhmat Renaldy: Literasi Hukum Jadi Kunci Wujudkan Masyarakat Tertib dan Nyaman
Regina Goldie August 19, 2026 11:23 AM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan literasi hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan nyaman.

Menurut Rakhmat, pemahaman masyarakat terhadap hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepatuhan. 

Dengan mengetahui hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku, masyarakat diharapkan mampu menghindari persoalan hukum sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan secara tepat.

“Ketika masyarakat paham dan mengerti tentang hukum yang ada di masyarakat, insya Allah akan timbul kepatuhan,” kata Rakhmat usai Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Palu, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Kemenkum Sulteng Percepat Pelayanan Hukum Lewat Transformasi Digital

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap hukum kemudian dapat berkembang menjadi ketertiban di tengah masyarakat.

Jika ketertiban telah tercipta, lanjutnya, masyarakat akan merasakan dampak yang lebih luas dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kenyamanan dalam bekerja, mencari rezeki, berusaha, bergaul, dan bermasyarakat.

“Kalau sudah tertib, maka insya Allah masyarakat merasakan kenyamanan, kenyamanan berusaha, mencari rezeki, bergaul, bermasyarakat, dan lain-lain,” ujarnya.

Karena itu, Rakhmat menilai sosialisasi dan literasi hukum tidak boleh hanya dilakukan di lingkungan pemerintahan, tetapi harus semakin dekat dengan masyarakat.

Penguatan pemahaman hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat memiliki pengetahuan dasar dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di lingkungannya.

Baca juga: Yamaha Hadirkan “Pesta Merdeka” di Labuan Beru Mamboro, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ia juga menekankan bahwa kehadiran pemerintah harus mampu memberikan solusi. Ketika masyarakat datang membawa persoalan.

Pemerintah diharapkan tidak justru menambah persoalan baru, melainkan membantu mencari jalan keluar, termasuk melalui koordinasi, menjembatani maupun memediasi persoalan dengan pihak terkait.

Semangat tersebut sejalan dengan tema Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, yakni “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.”

Rakhmat berharap momentum Hari Pengayoman dapat semakin memperkuat komitmen jajaran Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, solutif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.