Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, PALU - Transformasi digital menjadi salah satu langkah yang terus didorong Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan transformasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan yang sebelumnya membutuhkan waktu dan jarak yang cukup panjang.
Hal itu disampaikannya usai Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114, Rabu (19/8/2026).
Dengan mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Upacara Peringatan dan Syukuran.
Rakhmat mengatakan, perkembangan teknologi memungkinkan berbagai layanan hukum dilakukan dengan lebih cepat sehingga masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses yang panjang hanya untuk memperoleh pelayanan.
Baca juga: Yamaha Hadirkan “Pesta Merdeka” di Labuan Beru Mamboro, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
“Beberapa layanan yang dulunya memakan waktu dan menggunakan jarak yang jauh, sekarang sudah kita transformasikan mengarah kepada pelayanan yang cepat,” katanya.
Menurutnya, transformasi digital bukan semata-mata mengenai penggunaan teknologi, tetapi bagaimana teknologi tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan publik.
Dengan pelayanan yang semakin cepat dan mudah diakses, masyarakat yang membutuhkan layanan hukum diharapkan dapat memperoleh pelayanan secara lebih baik.
Selain transformasi layanan, Kementerian Hukum juga terus memperkuat akses masyarakat terhadap pengetahuan dan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Rakhmat menyebut penguatan tersebut dilakukan agar persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dapat dicegah maupun diselesaikan sejak dari lingkungan masyarakat melalui pemahaman hukum yang baik.
Baca juga: Pemkab Buol Kukuhkan 97 Personel Kontingen POPDA XXIV Sulawesi Tengah 2026
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengetahuan hukum, literasi hukum, media pembelajaran, serta metode penyelesaian persoalan di masyarakat.
“Ketika masyarakat paham dan mengerti tentang hukum yang ada di masyarakat, insya Allah akan timbul kepatuhan,” ujarnya.
Ia berharap transformasi digital dan penguatan literasi hukum dapat berjalan beriringan sehingga pelayanan hukum tidak hanya cepat, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak” menjadi pijakan dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. (*)