PROHABA.CO, ACEH SELATAN – Gelombang penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan emas oleh PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kian memuncak dan tak terbendung.
Secara kompak, tiga Kepala Desa (Keuchik) yang berada di bawah Kemukiman Air Sialang yakni Keuchik Gampong Air Sialang Hulu, Air Sialang Tengah, dan Air Sialang Hilir secara resmi menyatakan sikap tegas menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Bentuk perlawanan legal ini tidak main-main.
Dua keuchik di antaranya secara resmi menarik, mencabut, dan membatalkan surat rekomendasi yang sebelumnya sempat diserahkan kepada pihak perusahaan untuk kepentingan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi.
Sikap resmi aparat gampong dan masyarakat tersebut tertuang secara eksplisit dalam tiga pucuk surat terpisah yang dilayangkan langsung kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS).
Keuchik Gampong Air Sialang Hulu mengeluarjan surat Nomor 500.12.26.3/159/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, dengan perihal Pencabutan Surat Rekomendasi dan Penolakan Kegiatan Pertambangan, menyatakan mencabut rekomendasi sekaligus menolak kegiatan pertambangan.
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah menerbitkan surat Nomor 541.13/216/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 juga mencabut rekomendasi dan menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan.
Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di DAS Krueng Kluet Bikin Rusak Lingkungan, Disorot HAkA
Adapun Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir menerbitkan surat Nomor 543.1/208/2026, bersifat penting, tertanggal 15 Agustus 2026.
Surat tersebut berjudul Penolakan Kegiatan Pertambangan.
Berbeda dengan dua gampong lainnya, Air Sialang Hilir sebelumnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun kepada PT MMS.
Langkah hukum dan administratif ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi murni masyarakat yang dikristalisasikan dalam Musyawarah Besar (Mubes) tiga gampong se-Kemukiman Air Sialang pada 31 Juli 2026 lalu.
Musyawarah itu menghasilkan petisi bersama yang berisi penolakan terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayah Gampong Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua.
Tiga Alasan Utama: Ancaman Bencana hingga Lingkungan
Pencabutan rekomendasi dan penolakan masif ini didasari oleh tiga pilar kekhawatiran utama yang dinilai akan merusak tatanan kehidupan warga lokal:
1. Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan Parah
Aktivitas pertambangan emas berpotensi kuat merusak kelestarian ekosistem alam Samadua.
Warga khawatir hilangnya kawasan resapan air akan menghancurkan sumber-sumber mata air bersih, serta mencemari aliran sungai yang mengaliri lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
2. Terancamnya Sumber Penghidupan Utama Masyarakat
Sektor pertanian dan perkebunan merupakan urat nadi perekonomian sebagian besar masyarakat di tiga gampong tersebut.
Masuknya tambang skala besar dinilai justru akan menggusur mata pencaharian tradisional yang selama ini menyokong kehidupan mereka secara turun-temurun.
Karena itu, aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengancam mata pencaharian utama masyarakat.
Baca juga: WALHI Aceh Soroti Raqan RTRW, Khawatir Tambang Masuk Kawasan Permukiman Warga
3. Risiko Bencana Ekologis dan Gangguan Kesehatan
Kawasan pegunungan Aceh Selatan sangat rentan terhadap erosi.
Kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi dikhawatirkan dapat memicu bencana ekologis fatal, seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga pencemaran zat berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan gangguan kesehatan masyarakat.
"Sikap tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban sosial masyarakat sekaligus menjamin kelestarian serta keberlanjutan lingkungan hidup sesuai dengan aspirasi murni seluruh warga," tulis pernyataan bersama aparat gampong tersebut.
Tembusan Hingga ke Gubernur dan DPRA
Pihak gampong meminta agar pembatalan dan pencabutan rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan utama bagi instansi berwenang untuk segera menghentikan seluruh proses perizinan maupun aktivitas operasional PT MMS di lapangan.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah tiga gampong bersama masyarakat menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kegiatan survei, eksplorasi, maupun eksploitasi pertambangan oleh PT Mineral Mega Sentosa ataupun pihak mana pun di wilayah administrasi Gampong Air Sialang Hulu, Air Sialang Tengah, dan Air Sialang Hilir.
Pencabutan rekomendasi tersebut juga diminta menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk menghentikan seluruh proses perizinan maupun kegiatan operasional pertambangan di lapangan.
Sebagai langkah pengawalan, surat penolakan tersebut turut ditembuskan kepada jajaran pemangku kebijakan tingkat provinsi dan kabupaten, antara lain:
Gubernur Aceh
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh
Bupati Aceh Selatan
Ketua DPRK Aceh Selatan
DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan
Camat Samadua
Imum Mukim Kasik Putih
(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)
Baca juga: Resmi Jabat Kajari Pidie, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Disambut Hangat di Pendopo Bupati
Baca juga: Lelang Barang Rampasan Kejaksaan di Aceh Tembus Rp3,4 Miliar, Pembeli Berebut Alat Berat dan Rumah
Sumber: SerambiNews.com