Tanjungpandan (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dari Belitung Timur yang digagalkan tim gabungan TNI Angkatan Laut.

Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah Maritim Kemenko Polkam Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana S di Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, mengatakan penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

"Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan," kata Agoeng yang mewakili Sekretaris Kemenko Polkam.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal dari Belitung Timur ke Malaysia yang dipimpin Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Pos TNI AL Mendanau.

Agoeng mengatakan aparat penegak hukum perlu mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Ia mengapresiasi tim gabungan Satgassus Timah Pusintelal, Sintel Sektor 3, dan Lanal Babel yang menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 75,7 ton pasir timah, satu unit truk Hino, serta empat orang terduga pelaku.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos AL Manggar, Belitung Timur, dan Posal Pulau Mendanau, Belitung.

"Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp76,04 miliar," katanya.

Agoeng mengatakan penyidik perlu menelusuri rantai pasok hingga aliran keuntungan dari praktik penambangan dan perdagangan ilegal tersebut agar proses hukum dapat menjangkau aktor intelektual, pengendali, pemodal, hingga penampung akhir.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan fasilitas atau melakukan pembiaran, maka proses hukum harus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah memandang penindakan terhadap penyelundupan pasir timah bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi sumber daya alam nasional, menjaga penerimaan negara, serta mencegah kebocoran komoditas strategis ke jaringan perdagangan ilegal.

Pemerintah, kata dia, akan memperkuat koordinasi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, hingga pemerintah daerah guna memperketat pengawasan pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.

"Pengamanan sumber daya mineral strategis bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari keamanan nasional karena menyangkut kedaulatan atas sumber daya alam, penerimaan negara, serta keberlanjutan lingkungan," ujarnya.