SURYA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat kesimpulan dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatkan bahwa status Dokter Tifa sebagai terdakwa tetap sah dan belum gugur karena pokok perkara belum diperiksa.
JPU tetap mendasarkan status hukum dan penuntutannya pada berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Jaksa juga meyakini bahwa tindakan hukum dan pemanggilan ulang terhadap Dokter Tifa sudah sesuai prosedur karena belum ada putusan atas pokok perkara yang menggugurkan status subjek hukumnya.
Penuntutan dan kelanjutan proses hukum didasarkan pada berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh penyidik dan kejaksaan.
Baca juga: Alasan Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan, Ngaku Bukan untuk Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi
Kejaksaan menilai tindakan administrasi pelimpahan dan koreksi dakwaan yang dilakukan pasca putusan sela/sanggahan sebelumnya berada dalam koridor kewenangan JPU.
Kesimpulan jaksa ini ditanggapi keras Dokter Tifa.
Dia menilai pihak kejaksaan selaku termohon dalam gugatan praperadilannya keras kepala.
Menurut rekan pakar telematika Roy Suryo itu, termohon terkesan keras kepala karena mengabaikan amar putusan sela di mana eksepsi yang diajukannya telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), di mana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena ketidakcermatan mencampurkan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
"Pada simpulan ini, saya ingin menyoroti pertama itu dari apa yang disampaikan simpulan oleh termohon. Jadi termohon tampaknya memang kalau dalam bahasa Belandanya itu koppig. Jadi, koppig itu keras kepala," kata Dokter Tifa kepada awak media, seusai sidang di PN Jaksel, Rabu.
"Amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa hakim itu sudah memerintahkan untuk mematuhi pasal 75 ayat 2 dan 3 dan pasal 206."
"Seandainya mereka memang tidak sepakat atau tidak menerima itu, betul-betul mereka belot. Artinya mereka benar-benar tidak mengakui itu."
Dalam putusan sela Dokter Tifa yang digelar pada 23 Juli 2026, pertimbangan Hakim PN Jaktim adalah Pasal 75 ayat (2) dan (3), tanpa memberikan hak perbaikan (Pasal 75 ayat 4) kepada jaksa.
Dokter Tifa menilai langkah JPU yang langsung memperbaiki dakwaan tanpa menempuh upaya perlawanan banding (seperti Pasal 206) sebagai tindakan cacat hukum.
Menurut putusan sela yang menggunakan Pasal 206, jaksa seharusnya mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan malah melakukan perbaikan surat dakwaan dan memasukkannya kembali ke PN Jaktim.
Menurut Dokter Tifa, jaksa selaku pihak termohon hanya mendasarkan simpulannya pada tahapan P21.
Oleh karenanya, ia menganggap, para termohon seolah menganggap persidangan di PN Jakarta Timur tidak terjadi.
"Bahkan, tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu tetap mendasarkan kepada P21. Jadi mereka itu membawa seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi," tuturnya.
"Sidang yang terjadi di PN Jakarta Timur, empat kali sidang dengan beban biaya begitu besar dari negara itu, dianggap oleh jaksa seakan-akan enggak ada."
"Bahkan amar putusan juga dianggap oleh mereka seakan tidak ada. Mereka menyiratkan bahwa ini kembali lagi ke P21."
Dokter Tifa lantas menegaskan, seharusnya semua pihak harus menghormati prosedur hukum, baik yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Padahal ini kita sedang menghormati sebuah peristiwa, sebuah proses hukum, prosedur hukum yang betul-betul kita menghormati apa yang ada di KUHAP, apa yang ada di KUHP," jelas Dokter Tifa,
Sekjen Peradi Bersatu sekaligus salah satu pelapor, Ade Darmawan menyinggung klaim penasihat hukum Dokter Tifa mengenai status kliennya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyebut Dokter Tifa tidak lagi berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa setelah adanya putusan sela. Ade menyebut pandangan tersebut merupakan pendapat pihak pembela.
"Kalau pihak advokatnya merasa bahwa, 'Oh, ini sudah tidak ada lagi status terdakwa dan tersangka, katakanlah seperti itu, okelah dengan putusan sela,' itu pendapat mereka," katanya.
Dari situ, Ade kembali melontarkan tantangan agar Dokter Tifa tidak menghadiri persidangan sampai ada penetapan hakim mengenai kehadirannya.
"Silakan Dr. Tifa tidak usah hadir pada saat dipanggil sampai dikeluarkannya penetapan untuk dihadirkan di hadapan majelis. Dan kita lihat aja apa yang akan terjadi," ucapnya.
Ade juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila pihak Dokter Tifa tetap berpegang pada keyakinan bahwa proses hukum tersebut telah selesai.
"Saya sepakat kalau memang dikatakan bahwa ini sudah selesai kok, enggak apa-apa, enggak usah datang. Biarkan jaksa melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, yaitu meminta kepada hakim untuk adanya penetapan menghadirkan tersangka di ruang sidang," kata Ade.
"Bila tidak, maka tentunya dikembalikan kepada aturan dan perundang-undangan jaksa sebagai dominus litis di sini," sambungnya.
Ia bahkan menyarankan penasihat hukum Dokter Tifa agar melarang kliennya datang ke persidangan apabila memang yakin dengan argumentasi tersebut.
"Saya sepakat dengan Alkatiri ya. Alkatiri sebaiknya Anda melarang, ya, penasihat hukum itu harusnya melarang Dr. Tifa atau klien Anda untuk datang ke pengadilan," ujarnya.