Kawal Tata Kelola Pemda, Kemenkum Jabar Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Cirebon
bisnistribunjabar August 19, 2026 05:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal regulasi daerah melalui kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Cirebon yang diselenggarakan pada 19 Agustus 2026, di ruang Ismail Saleh.

Rapat hibrida yang penting ini dihadiri oleh jajaran dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala RSUD Arjawinangun, Kepala RSUD Waled, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.

Kegiatan harmonisasi ini didukung penuh oleh jajaran pimpinan, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan Christy yang hadir langsung, guna memastikan kualitas regulasi daerah yang matang. Di lapangan, Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon secara langsung memimpin penyampaian hasil analisis konsepsi regulasi tersebut. 

Dua rancangan peraturan yang menjadi fokus utama dalam pembahasan ini meliputi Sistem Rujukan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah serta Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pada raperbup mengenai jaminan kesehatan, pembahasan dititikberatkan pada rumusan pelayanan kesehatan rujukan yang dilaksanakan secara berjenjang dari fasilitas tingkat pertama sesuai kebutuhan medis pasien, yang dihubungkan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi. 

Rancangan ini dibentuk berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan jaminan kesehatan penduduknya. Dalam perumusan tersebut, tim harmonisasi juga menyoroti perlunya pembedaan yang tegas antara sanksi administratif dan pembinaan administratif dalam penyelenggaraan sistem rujukan. 

Sementara itu, untuk raperbup kedua, pembahasan difokuskan pada upaya menyesuaikan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai batas tertinggi harga barang, jasa, honorarium, perjalanan dinas, hingga pemeliharaan. Penyesuaian ini merupakan langkah responsif terhadap kondisi inflasi, hasil survei BPS, dan upaya menjaga efisiensi anggaran daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi ini, diharapkan seluruh pihak segera mencapai kesepakatan baik dari segi teknik penulisan maupun substansi pengaturan, sehingga surat selesai dapat segera dikeluarkan dan proses pembentukan produk hukum berlanjut ke tahap pengesahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.