Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaksanaan eksekusi pada objek tanah dan bangunan di Jalan Bukit Dago Utara II nomor 6A, Kota Bandung, sempat alami penundaan sebanyak lima kali setelah eksekusi diperintahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Bandung.
Eksekusi itu tindak lanjut dari perkara perdata antara Hafsah M Hamid selaku pemohon eksekusi dengan MAB selaku termohon eksekusi.
Kuasa hukum Hafsah, Mu'adz Masyadi saat ditemui di PN Bandung, Rabu (19/8/2026) menjelaskan perkara itu telah diperiksa melalui tiga tingkat peradilan dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"PN Bandung melalui putusan nomor 193/Pdt.G/2022/PN Bdg tanggal 30 Maret 2023 telah menjatuhkan putusan yang antara lain memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek ke klien kami, serta membayar ganti rugi. Putusan itu dikuatkan PT Bandung melalui putusan nomor 353/PDT/2023/PT Bdg tanggal 26 Juni 2023," katanya.
Kemudian, upaya hukum berikutnya pun telah ditempuh. Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 1491K/PDT/2024 tanggal 20 Mei 2024 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak MAB.
"Jadi, perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. Maka, PN Bandung telah menerbitkan penetapan eksekusi nomor 47/Pdt.Eks/2024/PN Bdg. Yang jadi persoalan, muncul pada tahap pelaksanaan eksekusinya yang sudah alami penundaan lima kali, yakni pada 22 Mei 2025 alasan keterbatasan personel pengamanan, adanya konsentrasi massa yang mengatasnamakan warga setempat, dan kebutuhan pengamanan kegiatan pawai juara Persib Bandung," katanya.
Lalu, pelaksanaan dijadwalkan kembali 10 Juli 2025. Sebelumnya, pada 8 Juli 2025 telah dilakukan rapat koordinasi yang menyatakan situasi kondusif. Namun, pada 9 Juli 2025, atau sehari sebelum pelaksanaan, eksekusi kembali ditunda, alasan adanya informasi peningkatan eskalasi massa dan kebutuhan personel Dalmas serta Brimob yang ketika itu diperlukan untuk pengamanan pertandingan Piala Presiden.
"Nah, penundaan ketiga terjadi 18 September 2025. Alasannya, ada prioritas pengamanan terhadap kegiatan demonstrasi buruh. Berikutnya, 4 November 2025. Eksekusi kembali ditunda alasan agenda apel yang dihadiri Kapolri sehingga butuh konsentrasi pengamanan jajaran kepolisian. Dan, penundaan kelima terjadi 10 Februari 2026 alasan keamanan dan kondusivitas," katanya.
Dia menilai lima kali penundaan eksekusi ini mengakibatkan preseden buruk dan rencananya pelaksanaan eksekusi bakal dijadwalkan Kamis (27/8/2026).
"Kami mohon seluruh pihak terkait melakukan persiapan dan koordinasi serius agar pelaksanaan eksekusi tak lagi ditunda, karena penundaan tak lagi dipandang persoalan yang bersifat insidental. Siapa yang berhak itu sudah diputus pengadilan. PN, PT, dan MA sudah memutuskan. Perkara ini pun sudah berkekuatan hukum tetap. Kami hanya meminta polisi memberikan pengamanan sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara aman dan tertib," ucapnya.
Mu'adz pun menegaskan, pihaknya datang melalui mekanisme hukum dan tak menggunakan kekuatan massa. Dia juga menilai persoalan yang terjadi ini tak boleh dibiarkan berkembang menjadi preseden bahwa keberadaan massa dapat menentukan terlaksana atau tidaknya suatu putusan pengadilan.
"Pihak yang tak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tak seharusnya ambil posisi seolah dapat menentukan keberlakuan suatu putusan," ujarnya.(*)