Beli Tembakau Sintesis di Instagram, RWM Ditangkap di Kesu Toraja Utara
Imam Wahyudi August 19, 2026 07:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial RWM (20), yang diduga menguasai narkotika jenis tembakau sintesis.

Tembakau sintetis atau sering disebut sinte atau ganja sintetis, adalah bahan tanaman atau daun kering yang disemprot dengan zat kimia.

Zat ini dirancang untuk meniru efek psikoaktif ganja, tetapi memiliki struktur kimia yang tidak terkontrol dan efek yang jauh lebih berbahaya.

Bahan dasarnya bisa berupa daun apa saja yang diberi cairan kimia berbahaya.

Kekuatannya bisa mencapai 10 hingga 100 kali lipat dibandingkan ganja alami.

Tembakau sintetis ditetapkan sebagai narkotika golongan I di Indonesia sehingga peredaran dan penggunaannya melanggar hukum. 

Mengisap tembakau sintetis menyebabkan jantung berdebar sangat kencang dan ekstrem, halusinasi berat, panik, dan paranoid.

Selain itu, kejang-kejang dan kehilangan kesadaran.

RWM diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Ba’tan, Kelurahan Pantanakan Lolo, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulsel.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, mengatakan  penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tembakau sintesis di wilayah tersebut.

“Setelah memperoleh informasi yang cukup, kami melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan RWM yang diduga menguasai narkotika,” kata Muhammad Arif saat ditemui di Mapolres Toraja Utara, Rabu (19/8/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Di antaranya satu plastik klip bening berisi diduga tembakau sintesis dengan berat bruto 7,95 gram dan satu sachet plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram.

Polisi juga mengamankan satu linting yang diduga tembakau sintesis bekas pakai, lima botol spray bekas pakai berisi sisa cairan yang diduga narkotika jenis cairan sintesis, empat plastik klip bening bekas tempat penyimpanan tembakau sintesis, 48 plastik klip bening kosong, serta satu unit telepon genggam warna hitam.

“Selain barang bukti tersebut, kami juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, RWM mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sebuah akun Instagram bernama “KURA-KURA”.

RWM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses hukum selanjutnya,” ungkap Muhammad Arif.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.