Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika, telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan manipulasi melalui Business E-mail Compromise (BEC) dengan korban sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil sinergi antara Polri dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika, telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Deddy menjelaskan, modus pelaku dalam kasus ini adalah membuat e-mail yang menyerupai e-mail resmi dalam proses jual beli antara dua perusahaan, yaitu Duro Machinery selaku penjual yang berlokasi di China dan IQ Power Tools selaku pembeli yang berlokasi di AS.

Mulanya, pelaku meretas e-mail pembeli dan mengetahui bahwa terjadi transaksi pembayaran perangkat keras komputer antara dua perusahaan tersebut.

Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pihak penjual dengan mengirimkan e-mail yang dibuat mirip dengan e-mail resmi. Lalu, pelaku memanipulasi korban untuk melakukan pembayaran ke rekening bank Indonesia yang telah disiapkan untuk menampung hasil kejahatan.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai 350.325 dolar AS.

“Kami ketahui berdasarkan faktanya rekening BCA tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama,” kata Deddy.

Saat proses pemblokiran, rekening tersebut diketahui masih memiliki saldo senilai 285.859 dolar AS atau setara dengan Rp5 miliar.

Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu LPK (56) yang merupakan warga negara Indonesia dan LJ (46) yang merupakan warga negara China.

Deddy menyebutkan, tersangka LPK berperan sebagai orang yang membuat legalitas perusahaan PT Aksesoris Andalan Bersama dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat fiktif.

LPK mengaku disuruh untuk melakukan kejahatan ini oleh seorang warga negara China berinisial CW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka LJ bertugas melakukan komunikasi dengan tersangka CW.

“Tersangka berinisial LJ ini yang diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2005,” katanya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis terkait tindak pidana manipulasi dokumen elektronik, transfer dana, penipuan, dan pencucian uang.