Oleh :
Prof Muhtar Lutfi, M.Si
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tadulako
TRIBUNPALU.COM - Bayangkan Anda seorang dosen. Anda mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa dari pagi hingga malam.
Itulah yang terjadi di Universitas Tadulako (Untad) belakangan ini. Kebijakan pemotongan pajak penghasilan progresif atas remunerasi dosen dan tenaga kependidikan diterapkan seolah rutinitas administratif, namun dirasakan sebagai tamparan.
Grup-grup WhatsApp fakultas ramai.
Seorang kolega menulis: “Kita dituntut maksimal melayani, tapi tidak dihargai maksimal, malahan dikibiri.” Yang lain menyebut dosen seperti “sapi perah bagi mereka.” Ini bukan lebay.
Ini jeritan orang-orang berpendidikan yang memilih mengabdi, tetapi merasa diabaikan kemanusiaannya.
Pajak Progresif: Sah, tapi Prosedurnya Bermasalah
Mari kita jernih soal hukum. Pemotongan PPh Pasal 21 atas remunerasi dosen PTN-BLU adalah kewajiban hukum yang sah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seluruh tambahan kemampuan ekonomis termasuk remunerasi dari PNBP adalah objek pajak.
Mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PMK 168/2023 jo. PP 58/2023 diterapkan untuk pemotongan bulanan Januari–November, sementara rekonsiliasi akhir tahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh mulai 5 persen hingga 35 % .
Rektor Untad pun telah menjelaskan hal ini melalui pesan yang beredar di grup WhatsApp kampus.
Secara teknis, penjelasannya tidak keliru.Yang keliru adalah caranya.
Kebijakan berdampak besar pada penghasilan ribuan ASN diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa konsultasi dengan Senat Universitas, dan tanpa forum resmi bersama penerima remunerasi.
Dalam tata kelola yang baik (good governance), transparansi bukan kemewahan, melainkan prasyarat. Ini bukan sekadar soal pajak. Ini soal hormat kepada manusia.
Rekening Titipan: Di Sinilah Masalah Hukum Sesungguhnya
Ada persoalan yang jauh lebih serius dan nyaris luput dari diskusi publik. Dana pajak yang dipotong dari remunerasi dosen tidak langsung disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), melainkan terlebih dahulu disimpan di rekening penampungan internal universitas sebagai deposit antisipasi pajak akhir tahun.
Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan keuangan negara. Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa penerimaan negara wajib dikelola sesuai mekanisme Bendahara Umum Negara.
PMK 168/2023 mengatur bahwa PPh 21 yang dipotong Bendahara Pengeluaran wajib disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, bukan ditahan dalam rekening titipan internal.
Dana pajak tertahan di luar RKUN dapat dikategorikan sebagai penyimpangan perbendaharaan dan dalam rezim hukum yang lebih keras, menyentuh ranah UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Potensi hukum ini serius, dan pimpinan universitas perlu segera mengoreksinya bukan hanya dalam narasi, tetapi dalam tindakan nyata.
Jalan yang Belum Dipilih: Subsidi Pajak via Skema Gross-Up
Di sinilah argumen utama tulisan ini berpijak. Untad bukan institusi tanpa pilihan.
Dengan proyeksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp304,5 miliar pada tahun anggaran 2026 dan alokasi remunerasi 40 % atau sekitar Rp121,8 miliar (berdasarkan RBA Untad 2026), Untad memiliki kapasitas fiskal untuk menanggung beban pajak progresif melalui skema tunjangan PPh 21 (gross-up).
Mekanismenya legal dan terstruktur dalam PMK 168/2023 dan PMK 66/2023. Universitas cukup menambahkan komponen “Tunjangan PPh 21” ke dalam beban bruto remunerasi yang dianggarkan di RBA, sehingga take-home pay dosen tetap utuh.
Untuk dosen Lektor Kepala dengan remunerasi Rp5,35 juta per bulan berdasarkan PIR Rp3.475 dalam rubrik remunerasi Untad 2026 (SK Rektor No. 258/UN28/HK.02/2026), tunjangan gross-up dibutuhkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan per orang. Dalam postur anggaran BLU Untad yang didukung PNBP ratusan miliar, angka ini sangat terjangkau.
Yang dibutuhkan hanya dua hal: kemauan politik pimpinan dan revisi Peraturan Rektor tentang Remunerasi yang mengakomodasi skema ini dalam RBA tahun berjalan, tanpa melanggar ceiling KMK No. 193/KMK.05/2016 tentang remunerasi Untad.
Angin dari Jakarta: MK dan Kemdiktisaintek Sudah Bersuara
Semangat memperbaiki kesejahteraan dosen kini bukan hanya suara dari bawah.
Ia menggema di tingkat konstitusional. Dua perkara pengujian materiil UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni Perkara MK No. 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus, berargumen bahwa ketiadaan standar upah minimum bagi dosen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: hak setiap orang atas imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kemdiktisaintek pun tidak diam. Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen mewajibkan setiap perguruan tinggi memiliki dokumen perencanaan kesejahteraan dosen sebagai Indikator Kinerja Utama.
Regulasi ini bahkan menetapkan standar gaji minimum berbasis jabatan: Lektor minimal 3 kali UMP, Lektor Kepala minimal 4 kali UMP, dan Guru Besar minimal 6 kali UMP.
Pesan dari Jakarta sudah jelas: era mengeksploitasi dedikasi dosen tanpa imbalan yang adil harus berakhir. Pertanyaannya: apakah Untad akan menunggu dipaksa regulasi, atau memimpin perubahan itu lebih dulu?
Penutup: Soal Keadilan, Bukan Hanya Prosedur
Dosen bukan mesin pencetak gelar.
Mereka adalah wajah ilmu pengetahuan, penjaga nalar bangsa, dan fondasi peradaban kampus.
Ketika mereka dipotong diam-diam, dananya disimpan di rekening titipan, lalu dijelaskan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan berantai, sesuatu yang lebih dari sekadar pajak sedang bermasalah.
Untad punya pilihan yang lebih baik. Pilihan itu sah secara hukum, tersedia secara fiskal, dan bermakna secara moral.
Mengoptimalkan PNBP untuk mensubsidi pajak penghasilan dosen bukan pemborosan. Itu adalah investasi dalam martabat manusia yang memilih mendidik.
Dan dalam jangka panjang, itulah investasi terbaik sebuah universitas, rumah semesta ilmu pengetahuan.(*)