TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Feedback Pemetaan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengukur kemampuan individu sekaligus membaca kekuatan dan kesenjangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan organisasi.
Seluruh hasil penilaian kompetensi pegawai kini telah diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Kompetensi yang dikenal dengan sebutan SINTEN.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Heri Mulianto, menyebut sesi feedback ini sebagai momentum penting arah pengembangan pegawai ke depan.
Melalui sistem ini, pegawai dapat mengetahui pemetaan kompetensi manajerial, sosial kultural, hingga aspek teknis yang mereka miliki.
"Sesi Feedback ini menjadi momentum yang baik untuk arah pengembangan ke depan Bapak/Ibu seperti apa. Bapak/Ibu juga dapat mengetahui kompetensinya seperti apa, baik kompetensi manajerial sosial kultural maupun aspek teknis, termasuk di mana kekurangannya,” ujar Heri Mulianto.
Baca juga: Kode Redeem FC Mobile Kamis 20 Agustus 2026, Dapatkan Semua Item di https://redeem.fcm.ea.com
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar utama dalam penyusunan Individual Development Plan (IDP) bagi setiap pegawai.
Langkah ini juga membantu menentukan jenis pelatihan yang sesuai agar pegawai mampu memenuhi standar kompetensi pada jabatannya.
Baca juga: Sistem Listrik Pulau Bunaken Berstatus Siaga, PLN Siapkan Penguatan Pembangkit
Kegiatan feedback ini ditujukan bagi PNS alumni Pelatihan Dasar (Latsar) 2025 melalui sesi tatap muka (one-on-one) bersama asesor aparatur.
Sebanyak 18 pegawai telah menyelesaikan sesi asesmen pada Rabu (19/8), sedangkan 13 pegawai lainnya dijadwalkan menyusul pada Kamis (20/8).
Kepala Biro SDM ATR/BPN, Budi Santosa, menegaskan pemetaan ini menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan transformasi organisasi.
Transformasi tersebut ditandai dengan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah yang baru diluncurkan di Kantah Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Penerapan sistem baru ini berdampak pada penataan jabatan, termasuk pembagian Kepala Seksi di Kantah ke dalam enam wilayah kerja sesuai kapasitasnya.(*)