Jakarta (ANTARA) - Rangkuman berita hukum populer pada Kamis (19/8) mencakup sejumlah peristiwa, di antaranya Bareskrim Polri mengungkap lima atlet panjat tebing putri yang menjadi korban TPKS oleh pelatih, sementara prajurit TNI mengejar kelompok bersenjata yang diduga membawa paksa sembilan perempuan di Jila, Papua Tengah.
Di Jakarta, kepolisian meminta hakim menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dan menyebut penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Sementara itu, TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
Selengkapnya simak berita tersebut pada tautan berikut,
Bareskrim ungkap lima atlet panjat tebing jadi korban TPKS pelatih
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih
Dandim: Prajurit TNI kejar kelompok penyandera warga sipil di Jila
Komandan Kodim 1710/Mimika Letnan Kolonel Infanteri Jozanda mengatakan prajurit TNI melakukan pengejaran terhadap kelompok bersenjata yang menyandera atau membawa paksa sembilan orang perempuan di Distrik/Kecamatan Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (17/8).
Polisi minta hakim tolak praperadilan Febrie Adriansyah soal penyitaan
Kepolisian meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
TNI AL gagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ke Malaysia
Tim gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,041 miliar dari Belitung Timur, Bangka Belitung, yang diduga hendak dikirim ke Malaysia.
Polisi sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah berdasarkan dua bukti
Kepolisian menyebutkan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berdasarkan dua alat bukti





