BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan membolehkan SMA, SMK, dan SLB untuk memperlakukan pembelajaran dari rumah.
Kondisi itu menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalsel semakin parah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran dalam Kondisi Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran yang ditetapkan Kepala Disdikbud Kalsel Abdul Rahim di Banjarbaru pada 18 Agustus 2026 itu tidak menetapkan sekolah diliburkan secara serentak.
Sekolah diminta menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara dan situasi kabut asap di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Kabut Asap Mulai Makan Korban, Satu Mobil Ringsek Tertabrak Truk di Lianganggang Banjarbaru
Baca juga: Beri Kelonggaran Karena Kabut Asap, Siswa SMPN 15 Banjarbaru Masuk Sekolah Pukul 08.30 WITA
“Kepala Satuan Pendidikan agar meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan pemantauan kondisi kualitas udara serta situasi kabut asap berdasarkan informasi resmi dan kondisi nyata di lingkungan satuan pendidikan,” katanya.
Dalam surat itu, Disdikbud Kalsel menyebut pembelajaran tetap dapat berlangsung normal apabila kondisi lingkungan sekolah memungkinkan.
“Pembelajaran dapat dilaksanakan secara normal apabila kondisi udara dan lingkungan sekolah memungkinkan,” bunyi surat edaran tersebut.
Namun, aktivitas yang dilakukan di luar ruangan diminta untuk disesuaikan. Kegiatan seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan lainnya dapat dikurangi, dipindahkan ke dalam ruangan, atau dihentikan sementara jika berisiko terhadap kesehatan.
“Apabila kondisi udara memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan, Kepala Satuan Pendidikan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran dan berkoordinasi dengan Pengawas Sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Bila kondisi kabut asap sudah membuat pembelajaran tatap muka tidak memungkinkan, sekolah diminta menyiapkan alternatif pembelajaran.
“Alternatif pembelajaran bisa dari rumah atau bentuk pembelajaran lain yang memungkinkan dengan tetap menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan,” kata Rahim
Selain mengatur kegiatan belajar, Disdikbud Kalsel juga meminta sekolah memperhatikan kondisi kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Sekolah diminta memberikan edukasi dan mendorong penggunaan masker sesuai rekomendasi kesehatan. Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik dan warga satuan pendidikan yang rentan terhadap gangguan akibat paparan asap.
“Segera memberikan penanganan dan/atau merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan,” imbaunya.
Sekolah juga diminta memastikan lingkungan pendidikan bebas dari aktivitas pembakaran sampah dan sumber api yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Untuk menjaga keberlanjutan pembelajaran, kepala satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian jadwal, metode, maupun kegiatan pembelajaran sesuai kondisi.
Disdikbud Kalsel juga meminta koordinasi diperkuat dengan pengawas sekolah, Dinas Kesehatan atau Puskesmas, BPBD, aparat kewilayahan, serta orang tua atau wali peserta didik, terutama apabila kondisi kabut asap semakin memburuk atau berdampak terhadap kesehatan dan proses pembelajaran.
“Dalam setiap pengambilan keputusan, keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mengedepankan prinsip berbasis kondisi, proporsional, terukur, dan menjamin keberlanjutan layanan pendidikan,” tambah Rahim.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)