Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Peredaran pil koplo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah kian meresahkan.
Obat keras tersebut bahkan diduga menyasar kalangan remaja, termasuk anak sekolah yang bolos.
Kondisi itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Karanggede.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap NA (46), warga Semarang yang baru sekitar sebulan mengontrak sebuah rumah di wilayah Karanggede.
NA diduga menjual pil koplo kepada kalangan anak muda.
Kasat Narkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas di rumah kontrakan yang ditempati NA.
Baca juga: Modus Pengedar Pil Koplo Boyolali, Beli dengan Resep Dokter lalu Dijual Lagi
Rumah tersebut kerap menjadi tempat nongkrong para remaja.
Tak hanya nongkrong, mereka juga diduga mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
"Di tempat itu dijadikan tempat nongkrong sambil minum-minuman keras," kata Agung, Kamis (20/8/2026).
Keresahan warga akhirnya memuncak pada Selasa (18/8/2026) sore.
Warga kemudian mendatangi dan menggerebek para remaja yang berada di lokasi tersebut sebelum melaporkannya kepada Polres Boyolali.
"Awalnya kita ngecek minum-minuman kerasnya. Karena yang menjadi keresahan masyarakat itu minum-minuman kerasnya," ujar Agung.
Namun, saat petugas melakukan pengecekan lebih lanjut, polisi justru menemukan pil koplo.
Sebanyak 523 butir pil berlogo "Y" yang mengandung trihexyphenidyl ditemukan disimpan di bawah kasur.
Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut diduga diperjualbelikan kepada kalangan anak muda.
Bahkan, pangsa pasarnya disebut menyasar remaja hingga anak sekolah yang bolos.
Pil koplo itu dijual dengan harga Rp50 ribu per paket berisi 10 butir.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pil tersebut serta jaringan distribusinya.
Agung mengatakan pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Polisi menduga peredaran pil koplo itu tidak hanya menyasar komunitas tertentu, tetapi juga kelompok atau gangster pemuda.
NA mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Saat ini NA menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Boyolali untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika dan obat keras," pungkasnya. (*)