Dinsos Malteng Perkuat Pemenuhan Hak Disabilitas dan Kelompok Rentan, 41 Penerima Terima Bantuan
Ode Alfin Risanto August 20, 2026 02:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maluku Tengah sedang Seriusi pemenuhan hak penyandang disabilitas juga kelompok rentan di Bumi Pamahanunusa. 

‎Sebanyak 41 penerima manfaat berhasil dijangkau untuk bantuan ATENSI sesi ke-tiga sepanjang kepemimpinan Plt. Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah, Ruslan Wailissa.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola UMKM di MBD, Dosen PSDKU Unpatti Dorong Literasi Akuntansi dan Kesadaran Hukum

Baca juga: Kapolresta Pastikan Anggotanya Tidak Akan Kawal Truk Kontainer Di Luar Jam Operasional

Kepada TribunAmbon, Kamis (20/8/2026), Plt. Kepala Dinsos Malteng, Ruslan Wailissa menuturkan, penyandang disabilitas juga kelompok rentan yang diusulkan untuk menerima bantuan begitu banyak. 

‎Namun, dari sekian banyak yang diusul hanya terpilih 41 penerima, usai dilakukan verifikasi kesesuaian Desil I hingga Desil V pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

‎Usulan Dinsos Maluku Tengah melalui Balai Sentra Wasana Bahagia Ternate akhirnya direspon oleh Kemensos.

‎"Yang diusulkan banyak, karena harus disandingkan dengan DTKS akhirnya ada yang lolos dan ada yang tidak lolos. Mereka harus memenuhi syarat Desil 1 - 5, ada yang (tidak lolos karena) NIK bermasalah dan lain sebagainya," ujar Wailissa.

‎Pada penyerahan di kali ke-tiga ini, meliputi wilayah Pulau Seram, dan wilayah Maluku Tengah di Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

‎"Pertama ingin kami sampaikan bahwa berdasarkan usulan yang kami sampaikan ke Kementerian Sosial melalui Balai Sentra Wasana Bahagia Ternate, maka usulan kami direspon oleh Balai Wasana Bahagia Ternate dengan memberikan bantuan kepada Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 41 penerima manfaat," jelasnya.

‎Para penerima dari kalangan disabilitas dan kelompok rentan tersebar di Kecamatan Salahutu, Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Leihitu, Kecamatan Amahai, Kecamatan TNS, dan Kecamatan Kota Masohi.

‎Bantuan ATENSI kepada kelompok rentan, adapula alat bantu untuk penyandang disabilitas, pada saat yang sama diberikan bantuan pemenuhan hidup layak untuk kelompok disabilitas. 

‎Respon Kemensos kata Wailissa, merupakan ejawantah dari realisi atas penetapan Peraturan Daerah (Perdal Nomor 4 tahun 2026 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.

‎"Ini juga bagian daripada respon positif dari Kementerian Sosial melalui Balai terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Perda 04 tahun 2026 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," tukasnya.

‎Ia berharap agar langkah kolaborasi ini tetap terjalin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkhusus kelompok rentan dalam hal ini Lansia dan penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.