TRIBUNSUMSEL.COM — Kasus kematian mengenaskan yang menimpa Julia Risky Ramadiana (11), bocah perempuan penyandang disabilitas asal Merauke, Papua Selatan, akhirnya menemui titik terang.
Setelah berjalan selama 10 bulan pengusutan, Polres Merauke secara resmi menetapkan ayah kandung korban, berinisial MRP (Maulana Paputungan), sebagai tersangka utama per 19 Agustus 2026.
Penetapan status tersangka ini mengejutkan publik.
Pasalnya, selama proses penyelidikan berbulan-bulan, MRP sempat berakting menangis dan lantang meminta keadilan atas kematian tragis putrinya hingga sempat menuai pujian publik sebagai sosok ayah yang kuat.
Baca juga: Terdengar Ngorok usai Jatuh, Alim Pelaku Begal di Kertapati Palembang Ngaku Tahu Korban Bakal Tewas
Melansir dari Tribunjakarta.com, peristiwa kelam ini bermula pada 27 Oktober 2025 lalu.
Korban sempat dilaporkan hilang dari kediamannya sekitar pukul 03.00 WIT.
Setelah pencarian berjam-jam, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa pada pukul 13.30 WIT di area semak-semak, berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Temuan mayat tersebut sempat menyulut emosi warga sekitar. Masyarakat yang marah bahkan sempat menyisir area semak belukar di sekitar lokasi kejadian karena menduga pelaku bersembunyi di sana.
Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan intensif selama berbulan-bulan.
Penyidik Polres Merauke telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, tes forensik, hingga ekshumasi (pembongkaran makam) untuk mengurai kronologi pasti kematian korban.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga bersama Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra mengonfirmasi bahwa penetapan MRP sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan bukti ilmiah dan hasil pemeriksaan.
"Saat ini dapat kami sampaikan terkait perkembangan penyidikan kasus hilangnya nyawa anak di bawah umur Almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka kepada Saudara Inisial MRP yang merupakan ayah korban berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tegas Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, dikutip Tribunsumsel.com dalam unggahan Instagram @humas_presisi_polres_merauke, Kamis (20/8/2026).
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara terbuka dan profesional.
"Secara rinci akan kami sampaikan saat Press Release. Saat ini kami memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja maksimal, yang pasti kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
Polres Merauke juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) agar tetap kondusif serta tidak terprovokasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan,” ujarnya.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com