Kenapa Orang Bergaji Rp3 Juta Bisa Masuk Desil 10?
Suci Rahayu PK August 20, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan desil kesejahteraan dipertanyakan, terutama setelah muncul kasus warga dengan penghasilan sekitar Rp3 juta malah masuk desil 9 atau bahkan desil 10.

Polemik soal desil ini muncul, menyusul rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10.

Lantas, kenapa seseorang dengan gaji Rp3 juta masuk desil 10?

Dikutip dari KompasTV, penentuan desil tidak dapat dilihat hanya dari besaran gaji seseorang.

Ini seperti dikatakan Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB Universitas Indonesia, Teuku Riefky.

Kata dia, desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Namun, menurutnya, desil 9 dan 10 tidak seluruhnya terdiri dari masyarakat kelas atas atau orang super kaya.

Dua kelompok tersebut mencakup sekitar 20 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi di Indonesia.

Baca juga: 7.200 Mahasiswa Baru Bergema di Puncak PKKMB UNJA 2026

Baca juga: 15 Ribu Ikan di Keramba Muaro Jambi Mati Mendadak, DLH Jambi Ambil Sampel Air

“Kalau kita bicara desil 9 dan desil 10 artinya kita bicara 20 persen masyarakat paling kaya di Indonesia,” ujar Teuku Riefky dalam program Kompas Bisnis, Kamis (20/8/2026).

Meski demikian, ia menegaskan kelompok kelas atas di Indonesia hanya sebagian kecil dari populasi tersebut.

Menurut Riefky, sekitar 19 persen dari kelompok desil 9 dan 10 masih merupakan masyarakat kelas menengah, sementara sekitar 1 persen merupakan kelompok kelas atas.

salah satu penyebab seseorang dengan pendapatan Rp3 juta atau Rp5 juta dapat masuk desil 9 atau 10 adalah rentang kelompok tersebut yang sangat lebar.

Kondisi tersebut berkaitan dengan perbedaan tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Dari dua puluh persen terkaya orang Indonesia ini masih ada kelas menengah,” ucapnya.

Menurut Riefky, masyarakat dengan pendapatan Rp3 juta hingga Rp5 juta masih dapat masuk kelompok tersebut secara statistik.

Artinya, posisi desil tidak bisa langsung diterjemahkan sebagai besaran gaji.

Seseorang yang masuk desil 10 juga tidak otomatis memiliki kondisi ekonomi yang sama dengan kelompok ultra kaya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa besaran penghasilan bukan satu-satunya penentu posisi seseorang dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penentuan desil dilakukan dengan memperhitungkan berbagai variabel sosial dan ekonomi yang kemudian diolah secara terpadu.

Baca juga: Ancaman Pembatasan Pertalite Bagi Kelas Menengah, Ekonom Singgung Daya Beli

Riefky menjelaskan, tingkat kesejahteraan secara umum tidak hanya berasal dari upah.

Komponen tersebut juga dapat mencakup pendapatan lain, imbal hasil investasi, kepemilikan modal, aset, hingga tabungan.

Dengan demikian, seseorang dengan gaji tertentu belum tentu memiliki posisi desil yang sama dengan orang lain yang memiliki gaji sama.

Perbedaan aset, sumber pendapatan, kondisi rumah tangga, maupun karakteristik ekonomi lainnya dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pengelompokan tersebut.

Selain rentang desil yang lebar, Riefky juga menyoroti persoalan under-reporting atau pencatatan yang kurang optimal pada kelompok masyarakat ultra kaya.

Menurutnya, kelompok ultra kaya relatif lebih sulit dijangkau dalam proses survei maupun sensus.

Terlebih, sebagian kekayaan kelompok tersebut dapat berbentuk aset finansial yang ditempatkan dalam berbagai instrumen, bahkan di luar negeri.

Kondisi tersebut membuat kelompok paling kaya berpotensi tidak sepenuhnya tergambarkan dalam data.

Akibatnya, kelompok desil 9 dan 10 dapat mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi yang sangat beragam, mulai dari kelas menengah hingga kelompok yang memiliki kekayaan sangat besar.

Riefky menilai data BPS secara keseluruhan tetap cukup representatif. 

Namun, persoalan lebih besar terdapat pada dua kelompok desil paling atas.

"Tapi kalau kita fokus pada 2 desil paling atas ini cenderung tidak representatif. Kenapa? Karena tadi kelompok yang paling kaya ini sangat sulit untuk dilakukan survei atau sensus sehingga sulit untuk tertangkap di data BPS. Sehingga sangat mungkin misalnya kelompok yang hanya berpendapatan Rp3 juta, Rp5 juta, atau Rp10 juta itu bisa masuk 10 persen atau bahkan 5 persen terkaya di Indonesia," ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pemerintah tengah membahas pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: ISPU Muaro Jambi Masih 117, Bertahan di Kategori Tidak Sehat Sejak 13 Agustus

Baca juga: Lima Guru Besar Dikukuhkan, UIN STS Jambi Mantapkan Target 40 Profesor

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.