Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengisian jabatan kepala sekolah definitif di Kabupaten Tulungagung belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sebanyak 158 sekolah negeri jenjang TK, SD, dan SMP masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) karena proses pengusulan calon kepala sekolah terganjal kendala teknis pada sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih harus menunggu penyelesaian proses administrasi calon kepala sekolah.
Meski sebagian besar usulan telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelantikan belum dilakukan karena masih ada calon yang prosesnya tertahan di tingkat kementerian.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemendikdasmen dan BKN untuk memastikan perkembangan pengusulan tersebut.
“Terakhir kami komunikasi dengan Kemendikdasmen dan BKN pada 19 Agustus. Memang ada kendala di Kemendikdasmen,” jelasnya, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: 2 Bus Sekolah Tulungagung Akan Dimanfaatkan Dishub untuk Angkutan Wisata Gratis di Hari Minggu
Menurut Fajar, dari seluruh calon yang diusulkan sebenarnya sebagian besar telah mendapatkan Pertek BKN. Namun, masih terdapat 49 calon kepala sekolah yang belum memperoleh Pertek karena dokumen mereka menghadapi kendala saat diproses melalui aplikasi Kemendikdasmen.
Persoalan tersebut terjadi karena sistem aplikasi membaca dokumen yang dikirim pemerintah daerah secara berbeda. Akibatnya, sebagian calon belum dapat melanjutkan proses verifikasi.
Dari 49 calon tersebut, sebanyak 19 calon kepala sekolah masih belum lolos verifikasi akibat kendala pada aplikasi. Sementara 30 calon lainnya telah lolos dan dokumennya sudah dikirimkan ke sistem BKN.
“Karena kendala sistem Kemendikdasmen, kita tidak bisa campur tangan. Kita tunggu sampai sistemnya pulih,” sambung Fajar.
Untuk 30 calon yang dokumennya telah masuk ke BKN, proses selanjutnya tinggal menunggu penerbitan Pertek. Berdasarkan prosedur yang berlaku, Pertek diperkirakan terbit sekitar satu minggu setelah data diterima BKN.
Dengan demikian, masih terdapat 19 dokumen calon kepala sekolah yang harus diselesaikan di sistem Kemendikdasmen.
“Kami masih menunggu yang 49 itu selesai semua mendapatkan Pertek. Makanya belum ada pelantikan Kasek baru,” tegas Fajar.
Meski mayoritas calon kepala sekolah telah mengantongi Pertek, Dinas Pendidikan Tulungagung memilih tidak terburu-buru melakukan pelantikan.
Fajar mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan Kemendikdasmen, termasuk aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah.
Menurutnya, terdapat kemungkinan kepala sekolah lama tidak memperoleh Pertek sehingga tidak dapat kembali menduduki jabatan kepala sekolah.
“Kasek lama yang tidak dapat Pertek, harus jadi guru biasa atau menjadi pengawas. Dia tidak bisa kembali jabatan sebelumnya,” paparnya.
Karena itu, Dinas Pendidikan Tulungagung baru akan melakukan pengisian kepala sekolah definitif setelah seluruh calon yang diusulkan mendapatkan Pertek.
Fajar menilai keberadaan kepala sekolah definitif penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pejabat yang menduduki posisi tersebut. Status definitif juga memberikan ruang lebih luas bagi kepala sekolah dalam mengambil keputusan strategis terkait pengelolaan sekolah.
Berbeda dengan kepala sekolah berstatus Plt, kepala sekolah definitif memiliki kepastian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai jabatan yang diemban.
“Status definitif membuat kepala sekolah lebih leluasa, tentunya lebih tenang,” pungkas Fajar.