Disdikpora Kulon Progo Tanggapi Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Pusat
Joko Widiyarso August 20, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo turut merespon rencana pemerintah pusat untuk mengangkat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Selain itu, gaji mereka juga akan menjadi tanggung jawab pusat.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan rencana pusat itu sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan tenaga pendidik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya.

"Kami menyambut baik rencana pusat untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dan pembiayaan operasional sepenuhnya ditanggung oleh pusat," kata Nur Hadi, Kamis (20/08/2026).

Menurutnya, selama ini ada sejumlah kendala yang dihadapi daerah dalam memenuhi operasional PPPK Paruh Waktu.

Ia menjabarkan dari sisi skema anggaran, kesejahteraan, administrasi, hingga kepastian hukum.

Secara skema anggaran, operasional PPPK Paruh Waktu tidak masuk di belanja pegawai. Akibatnya, sering terjadi keterlambatan dalam pencairan Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU).

Secara kesejahteraan, gaji untuk PPPK Paruh Waktu relatif belum setara dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun beban kerja relatif sama dengan ASN sehingga menimbulkan rasa kurang adil.

"Secara administrasi, status Paruh Waktu menimbulkan kerancuan dalam penugasan, terutama terkait hak cuti, jam mengajar, dan akses tunjangan," ujar Nur Hadi.

Nasib PPPK Paruh Waktu juga rentan dalam perencanaan jangka panjang. Sebab dari sisi kepastian hukum, belum ada regulasi teknis yang jelas dalam melindungi mereka.

120 guru PPPK Paruh Waktu

Nur Hadi mengatakan saat ini ada sekitar 120 guru PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai satuan pendidikan dasar.

Upah yang diterima rata-rata kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, tergantung alokasi anggaran sekolah dan beban jam mengajar.

"Angka itu jelas masih di bawah standar penghasilan layak, sehingga kebijakan pusat untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan sangat membantu daerah," jelasnya.

Nur Hadi menilai kebijakan itu akan memberikan kepastian status dan pendanaan. Beban fiskal daerah akan lebih ringan, namun kesejahteraan guru tetap bisa meningkat.

Sudah lama dinantikan 

AA, salah seorang  guru PPPK Paruh Waktu mengatakan bahwa rencana itu sudah dinanti cukup lama.

Sebab ia merasa statusnya sebagai guru PPPK Paruh Waktu dituntut untuk memiliki tanggung jawab administratif pembelajaran yang sama dengan PPPK Penuh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun tuntutan itu dirasa tak sebanding dengan penghasilan yang didapat. Apalagi banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji masih sama seperti saat menjadi guru honorer.

"Setidaknya dengan naik status sebagai PPPK Penuh Waktu bisa mengurangi ketidakpastian status pegawai," ujar AA yang mengajar di Kapanewon Sentolo ini. (alx)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.