TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan perubahan struktur organisasi di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) dari yang semula bersifat sektoral menjadi berbasis wilayah.
Pada tahap awal, sistem organisasi baru ini mulai diuji cobakan di 10 Kantor BPN daerah guna mempercepat pelayanan publik serta mendorong penanganan sengketa tanah yang lebih terintegrasi.
Penerapan struktur dan tata kelola baru yang berlaku mulai 17 Agustus 2026 ini diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meluncurkan Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menteri Nusron menjelaskan, perombakan ini merubah pola kerja jajaran BPN daerah yang sebelumnya terkotak-kotak menjadi lebih fokus menguasai satu wilayah kecamatan secara utuh.
"Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya," jelas Nusron Wahid, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan, Mulai 17 Agustus
Ia menegaskan, perubahan struktur ini bakal berdampak langsung pada kecepatan pengurusan dokumen pertanahan masyarakat di lapangan.
"Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan," ungkap Nusron.
Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berbasis wilayah ini dimulai pada 10 Kantor BPN uji coba, yaitu:
Kantor BPN Kota Medan
Kantor BPN Kota Denpasar
Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo
Kantor BPN Kota Tangerang
Kantor BPN Kota Balikpapan
Kantor BPN Kabupaten Sragen
Kantor BPN Kabupaten Gresik
Kantor BPN Kabupaten Demak
Kantor BPN Kabupaten Tabanan
Kantor BPN Kabupaten Bandung
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa transformasi organisasi berbasis kewilayahan ini ditopang oleh regulasi yang kuat, yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
Kedua regulasi tersebut menjadi payung hukum agar penataan kelembagaan, alur kerja, hingga kewenangan di tingkat Kantor BPN dapat berjalan secara terarah dan sistematis.
"Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya," kata Dalu Agung Darmawan.
Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah
(adv)