Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan AA (24), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus top up Brilink di sejumlah konter pulsa dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
AA diamankan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban. Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (18/8/2026) dini hari di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, berdasarkan data sementara, AA diduga telah melakukan aksinya di delapan konter di wilayah Kota Banda Aceh.
Adapun lokasi yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana penipuan tersebut antara lain Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk.
“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mendatangi konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA. Setelah saldo ditransfer sesuai nominal yang diminta, pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa membayar kepada pemilik konter.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Kompol Dizha.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Baru Pimpin Apel Pagi Perdana di Polresta Banda Aceh, Ini Arahannya
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari aksi penipuan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aksi penipuan dengan modus top up pada akun DANA. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja memperoleh informasi keberadaan AA di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan AA dan membawanya ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkasnya.(*)